Soal Pembekuan PWI Jaya, Hakim Nyatakan Pengadilan Tak Berwenang Mengadili

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    JAKARTA – Sidang sengketa pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh PWI Pusat di Pengadilan Jakarta Pusat memasuki babak baru. Eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihak PWI Pusat yakni Hendry Ch Bangun selaku tergugat dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan pembekuan PWI Jaya oleh PWI Pusat dengan nomor perkara : 591/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst dengan penggugat Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo dalam eksepsinya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang dilayangkan pihak tergugat dalam hal ini Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan.

    Dalam amar putusannya Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua didampingi hakim anggota masing-masing Saptono dan Zulkifli Atjo menyebutkan pertama, mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550 ribu.

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menanggapi Putusan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat tersebut, Tim Hukum PWI Pusat yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi pihak Hendri Ch Bangun, membuktikan kalau pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh tergugat Hendry Ch Bangun sesuai aturan main PWI.

    Baca Juga :  Hadiri Deklarasi Damai, Pj : Ayo! Kita Kawal Bersama Kesuksesan Pilkada di Kota Tangerang

    “Putusan ini membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan sah secara hukum. Kepemimpinan yang diakui adalah di bawah Hendry Ch Bangun,” jelas Ketua Tim Hukum dan LKBPH PWI Pusat, HMU Kurniadi.

    Seperti diketahui, objek gugatan Theo Yusuf (penggugat) dan kawan-kawan adalah soal SK PWI Pusat tentang pembekuan PWI Jaya. Menurut Kurniadi, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau keberatan pihak Hendry Ch Bangun selaku tergugat salah satu amarnya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, itu artinya SK pembekuan PWI Pusat dibawah kepemimpinan tergugat Hendry Ch Bangun sah.

    Keputusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Jakarta Pusat terkait sengketa gugatan Theo yusuf tentang pembekuan PWI Jaya dinyatakan final. Pasca putusan tersebut terhitung 14 hari jika ada pihak yang tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

    Baca Juga :  Sat Lantas Adakan Bus SIM Keliling Di Mentawak Baru Air Hitam Sarolangun

    Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Hendra J. Kede mengatakan asas ini menyatakan bahwa semua keputusan pejabat TUN sah sampai dinyatakan batal krn dicabut oleh pejabat TUN tsb atau oleh pengadilan.

    Dengan diterimanya PWI Pusat sebagai pihak oleh PN Jaksus dalam gugatan perdata Theo maka pengadilan membenarkan legal standing PWI Pusat dibawah HCB karena adanya keputusan pejabat TUN yang mengesahkan PWI dibawah HCB yaitu SK AHU yang diterbitkan pejabat TUN Kemenkumham (Kementerian Hukum saat ini).

    Sehingga dan oleh karena itu segala tindakan administrasi yang dilakukan PWI dibawah HCB sah menurut hukum negara, termasuk dan tidak terbatas SK pembekuan PWI Provinsi DKI.

    Dan hal itu diperkuat lagi dengan adanya putusan sela PN Jakspus yang menerima eksepsi PH Ketum, Sekjen , Kabid Organisasi PWI dibawah HCB yang menandatangani SK Pembekuan tsb.

    Maka bisa disimpulkan, tidak saja PN Jakpus mengakui keabsahan pembekuan PWI Jakarta namun sekaligus mengakui PWI Pusat dibawah HCB.

    Berita Terkait

    Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
    Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
    Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
    Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
    Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
    Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
    HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
    Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

    Berita Terkait

    Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

    Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

    Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

    Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

    Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

    Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

    Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

    Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

    Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

    Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

    Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

    HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

    Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

    Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

    Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

    Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

    Berita Terbaru