JAKARTA – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dengan nilai anggaran mencapai Rp10 miliar, menjadi sorotan publik lantaran melewati batas waktu kontrak yang telah ditetapkan.
Keterlambatan tersebut memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengkaji pelaksanaan proyek, khususnya terkait sistem pembayaran dan penerapan denda keterlambatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tatanan Pemerintahan, Rano Rahmat Efendi memberikan klarifikasi bahwa pekerjaan fisik proyek sejatinya telah selesai 100 persen. Saat ini, kata dia, proyek masih berada dalam tahap pembersihan dan perapihan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerjaan sudah selesai 100 persen. Saat ini masih proses pembersihan dan perbaikan pekerjaan yang kurang rapi. Pada saat pemeriksaan ditemukan sedikit kebocoran, sehingga dilakukan perbaikan,” ujar Rano (8/1/2026)
Dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, sehingga segala bentuk perbaikan dan penyempurnaan menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaksana sebelum bangunan digunakan secara optimal oleh pihak kecamatan.
Terkait keterlambatan pekerjaan, Rano menegaskan bahwa sanksi administratif telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang terdapat keterlambatan pekerjaan, dan pembayaran kepada pelaksana sudah dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per 1.000 per hari sesuai aturan kontrak,” tegasnya.
Meski demikian, keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah ini tetap menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap proyek strategis pelayanan publik harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Rano menambahkan, pemerintah berkomitmen agar bangunan tersebut dapat segera difungsikan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen agar bangunan ini dapat berfungsi dengan baik demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres masih dalam tahap penyempurnaan sebelum digunakan sepenuhnya untuk aktivitas pelayanan publik.
Penulis : Red
Editor : HL































