Soal Reklame Tanpa Izin, Kasatpol PP DKI Jakarta : Kita Berikan Kesempatan Untuk Urus Izinnya

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ramai pemberitaan diberbagai media online soal keberadaan reklame raksasa yang diduga belum mengantongi izin di Jalan Olt Ringroad Cengkareng. Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi angkat bicara.

Satriadi menegaskan bahwa reklame tersebut sudah dilakukan tindakan penyegelan oleh petugas.Pihaknya masih menunggu samapai izinnya terbit baru boleh dioperasikan.

“Kan sudah di segel, mereka diberikan kesempatan untuk mengurus izin,kalau nanti izinnya sudah keluar ya silakan jalan.Kalau soal izin silakan tanya ke PTSP, Kalau kita di pengawasan.” tegas Satriadi saat mendampingi Pj Gubernur monitoring kesiapan arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut Satriadi menjelaskan bahwa pihak pengusaha reklame tersebut meminta waktu untuk melakukan pengurusan izin di Dinas Citata

“Kita sudah lakukan tindakan, kemudian mereka meminta waktu untuk mengurus perizinannya.Ya kita kasih kesempatan mereka untuk mengurus izinnya. Berarti mereka ada niat baik untuk mengurus izinnya, maka akan kita beri kesempatan itu.” tegasnya.

Nanti kata dia, jika batas waktu yang ditentukan mereka tidak kunjung mengurus izinnya maka akan kita lakukan penindakan.

“Untuk soal perizinan itu bukan di kita, untuk soal itu adanya di Dinas lain yaitu lebih tepatnya di Sudin Citata dan PTSP. Kalau kita dimana pada saat dia bangun ada pada pengawasan dan rekomendasinya.” ungkapnya.

Baca Juga :  Survey Terbaru LSI Denny JA, Elektabilitas Pasangan Zein - Ijo Meroket, Anne Ratna Mustika Terus Menurun

Lebih lanjut Satriadi menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya tentu setelah ada pembangunannya.

“Pengawasan yang kita lakukan tentunya setelah bangunan itu berdiri. Bagaimana kita bisa mengawasi kalau bagunanya belum berdiri, mana bisa tau kita bangunan tersebut melanggar atau tidaknya kalau bangunan itu belum berdiri.”ucapnya.

Soal reklame itu untuk sementara mereka belum diperbolehkan beroprasi sampai izinnya terbit.

“Untuk sementara belum boleh beroperasi. Saat ini Status Quo dulu sampai izinnya terbit. ” tegasnya

Penulis : Hery Lubis

Editor : Red

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru