KOTA TANGERANG — Kinerja Polres Metro Tangerang Kota menjadi sorotan dalam perkara dugaan penarikan paksa satu unit mobil Wuling warna putih milik Floren, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Fakta-fakta persidangan yang terungkap pada Selasa lalu memunculkan pertanyaan terkait profesionalisme dan transparansi penanganan laporan oleh aparat kepolisian.
Dalam keterangannya di persidangan, Floren selaku pelapor menegaskan dirinya merasa dirugikan atas penarikan kendaraan yang terjadi pada 8 Maret 2025. Ia menyebut mobil tersebut ditarik oleh pihak ketiga, PT Lucretia Mandiri Abadi, yang disebut bertindak atas kuasa PT Wuling SGMW Multifinance.
Menurut Floren, alasan penarikan adalah tunggakan cicilan. Namun ia membantah tudingan tidak melakukan pembayaran sama sekali.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bukan tidak membayar. Pembayaran saya selang-seling karena ada masalah keluarga. Bulan ini bayar, bulan berikutnya belum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Floren mengaku didatangi sekitar empat orang debt collector ke kediamannya. Ia merasa terintimidasi karena para penagih datang secara berkelompok. Salah satu di antaranya berinisial Alek, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya mempertahankan mobil itu karena hasil kerja keras saya. Tapi mereka tidak mau pulang. Kunci mobil ada di meja teras dan akhirnya kendaraan saya dibawa,” katanya.
Ia juga menyoroti mekanisme penarikan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi, eksekusi kendaraan semestinya melalui mekanisme resmi dan putusan pengadilan, bukan dilakukan secara langsung di rumah debitur.
“Kalau memang wanprestasi, seharusnya ada proses hukum. Bukan langsung tarik paksa di rumah,” tegas Floren.
Tak hanya mempersoalkan pihak debt collector dan leasing, Floren turut mengkritisi penanganan laporannya di Polres Metro Tangerang Kota. Ia mengaku sempat melapor, namun laporan awalnya disebut ditolak oleh oknum petugas berinisial N di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menurut pengakuannya, oknum tersebut justru menyarankan agar dirinya menghubungi seseorang yang disebut dapat membantu pengurusan mobil. Floren mengaku sempat menemui orang yang direkomendasikan, namun tidak mendapatkan solusi. Bahkan, ia menyebut GPS mobilnya tidak lagi aktif setelah pertemuan tersebut.
Merasa laporannya tidak segera diproses, Floren akhirnya mengadukan persoalan itu ke Divisi Propam Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2025. Setelah pengaduan tersebut, barulah laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.
Dalam persidangan, Floren juga mempertanyakan mengapa hanya satu debt collector yang diproses hukum, padahal menurutnya ada beberapa orang yang terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut.
“Yang datang ke rumah saya bukan satu orang. Di laporan saya tertulis Alex dan kawan-kawan. Kenapa yang diproses hanya satu orang? Yang lain ke mana?” ujarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak leasing maupun Polres Metro Tangerang Kota terkait tudingan yang disampaikan dalam persidangan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan serta profesionalisme aparat dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Penulis : abdul
Editor : pjm
































