KOTA TANGERANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis berat terhadap Sudirman, pendiri sekaligus Ketua Yayasan Darussalam Annur, dalam kasus sodomi anak-anak asuh panti asuhan yang mengguncang publik. Pada persidangan yang digelar Senin (28/07/2025), Sudirman divonis 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 19 tahun.
Putusan tersebut juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, Yusuf dan Yandi, yang merupakan pengurus panti asuhan. Mereka masing-masing divonis 19 tahun penjara.
“Untuk terdakwa lain Yandi dan Yusuf divonis 19 tahun, hukuman Sudirman lebih berat karena dia adalah pemilik yayasan, mungkin itu yang memberatkan Majelis Hakim adalah hal tersebut,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, usai persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Fathul menjelaskan bahwa terdapat sejumlah barang bukti yang telah dikembalikan kepada pihak terdakwa.
“Barang bukti yang telah dikembalikan itu berupa akta notaris, akta notaris Yayasan, sesuai tuntutan JPU akta itu dikembalikan kepada yang berhak,” terang Fathul.
Putusan pengadilan ini menuai respon dari Kelompok Badut Tangerang Raya (BATARA), komunitas relawan yang selama empat tahun terakhir rutin menghibur anak-anak di Panti Asuhan Darussalam Annur. Mereka menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku belum mencerminkan keadilan atas trauma dan dampak psikologis yang dialami para korban.
“Kita bersyukur dengan putusan yang ada, tapi kita berharap tadinya lebih, kalau bisa dihukum mati, karena ini dampaknya sangat besar, anak-anak ini masa depannya kita gak tau,” ucap Ryan, perwakilan BATARA.
BATARA yang hadir di persidangan juga menyayangkan dimajukannya jadwal sidang tanpa pemberitahuan.
“Kita menghargai keputusan yang ada, cuma ya kita gak nyangka ya seperti itu karena kita sudah berjalan 3 sampai 4 tahun menghibur anak-anak… ternyata ada kelakuan bejatnya Sudirman,” jelas Ryan.
Ryan juga mengungkapkan bahwa selama ini Sudirman CS pandai menyembunyikan perbuatannya.
“Kita dihubungi Sudirman untuk menghibur anak-anak… ternyata ada kelakuan bejatnya. Tugas kita datang untuk menghibur anak-anak, kita datang lalu pulang,” ungkapnya.
Kekhawatiran juga datang dari Dean Desvi, pendamping sebagian korban. Ia mengungkap bahwa meski yayasan telah disorot, lokasi panti asuhan kini diduga kembali aktif dengan kegiatan serupa namun kali ini melibatkan perempuan.
“Saya mohon bantuannya masyarakat bersama, bahwa di situ masih ada aktifitas kumpulan-kumpulan sejenisnya atas nama agama, kali ini perempuan-perempuan, saya gamau nanti jadi fitnah,” ungkap Dean.
Dean juga mempertanyakan nasib akta yayasan yang dikembalikan oleh pengadilan serta aset-aset lainnya.
“Kan kita harus tahu, ketiga terdakwa ini yang sudah divonis hukuman kan ini masih ada lagi, yang nyimpen ATM-nya (ATM Yayasan), yang mainin duitnya, yang nyabetin-nyabetin anaknya, masih banyak kejahatan lainnya,” tegasnya.
Dean menegaskan bahwa pengawalan kasus ini belum berakhir. Bersama Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, ia akan mendorong penyelidikan lanjutan dan perlindungan terhadap korban.
“Kita akan dikawal Komnas Anak, kita akan datang ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan insya Allah atas nama anak bangsa dan atas nama pendidik saya ada di depan untuk mereka,” tandas Dean.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com