MADINA SUMUT – Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Amanat Perjuangan, Teguh W. Hasahatan Nasution, SH, MH, menyoroti sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum menuntaskan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Madina, Jumat (26/9).
Dalam keterangan resminya, Teguh menegaskan bahwa masih ada perusahaan sawit di Madina yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan, yakni Kepmentan 357/2002 yang kemudian diperbaharui dengan Permentan 26/2007 dan Permentan 339/2013.
“Melalui rapat paripurna ini kami meminta Bupati untuk menurunkan tim perkebunan serta memberikan surat peringatan pertama kepada perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya,” ujar Teguh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan yang Disorot
- PT Palmaris Raya
- Wajib membangun plasma 400 hektare, namun baru terealisasi 200 hektare.
- Teguh meminta Pemkab segera memberi peringatan agar sisanya direalisasikan.
- **PT Gruti Lest
Penulis : mansur lubis
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com