Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (22/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10). Pelaku ini ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga :  Forwat Kecam Keras Pemukulan Wartawan Oleh Ajudan Kapolri Di Semarang

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.

Penulis : jun

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur
Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba
Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru