Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Terungkapnya kelebihan realisasi anggaran belanja BOS dan BOSP di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, mengisyaratkan bentuk kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan Daerah, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya realisasi belanja peralatan dan mesin yang bersumber dari Dana BOS dan BOSP melebihi pagu anggaran APBD.

Temuan ini jelas menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019. Yang mengharuskan setiap rupiah belanja daerah dilaksanakan sesuai pagu anggaran dan peruntukannya, bukan malah menimbulkan dugaan yang cenderung tidak terkontrol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini di katakan Agus M Yasin Sekertaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) di sekretariat KP3, Jln Ibrahim Singadilaga , Nagri Kaler, Purwakarta, Selasa (2/9/2025)

Baca Juga :  Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Pihak SUTET Segera Selesai Dengan Masyarakat, Jangan Bikin Kisruh

Ia juga menjelaskan, Mencermati temuan BPK, jika ditelaah lebih seksama terindikasi ada risiko kerugian negara. Pasalnya Kelebihan realisasi anggaran ini tergolong sebagai belanja tidak sah, sehingga wajib dikoreksi dan bahkan dikembalikan ke kas daerah.

Apabila menimbulkan kerugian, konsekuensinya mengarah pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, apabila tidak segera diperbaiki, maka konsekuensinya bisa masuk ranah hukum jelas ini tindak Pidana Korupsi, karena mengakibatkan kerugian keuangan daerah, dan ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Selain potensi TGR, penyimpangan penggunaan BOS dan BOSP, juga mengancam sanksi dari pemerintah pusat berupa penundaan atau pemotongan dana BOS pada tahun berikutnya,

Kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara BOS hingga Dinas Pendidikan dan BPKAD. Akan ikut terseret dalam tanggung jawab, karena lemahnya pengendalian dan pengawasan, Terang Agus

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah Dan Penyerahan Petikan SK PNS Dan CPNS,Bupati Tekankan Tugas Pengabdian

Lebih jauh Agus Menegaskan, Temuan BPK ini, menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas keuangan di sektor pendidikan masih bermasalah.

Masyarakat berhak tahu dan menuntut, agar aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum segera menindaklanjuti.

Karena Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi merusak kredibilitas pengelolaan BOS dan BOSP. Sekaligus mengorbankan hak pendidikan anak-anak, yang seharusnya menjadi prioritas utama.

belanja BOS dan BOSP bukan ruang abu-abu, setiap rupiah harus jelas, sah, dan bisa di pertanggung jawabkan

Jika ada pelanggaran, harus ada yang dimintai pertanggungjawaban. Baik Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan BOSP, Pejabat Dinas Pendidikan maupun BKAD, Pungkas Agus M Yasin.

Penulis : Asep Budiman

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru