PURWAKARTA – Terungkapnya kelebihan realisasi anggaran belanja BOS dan BOSP di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, mengisyaratkan bentuk kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan Daerah, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya realisasi belanja peralatan dan mesin yang bersumber dari Dana BOS dan BOSP melebihi pagu anggaran APBD.
Temuan ini jelas menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019. Yang mengharuskan setiap rupiah belanja daerah dilaksanakan sesuai pagu anggaran dan peruntukannya, bukan malah menimbulkan dugaan yang cenderung tidak terkontrol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini di katakan Agus M Yasin Sekertaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) di sekretariat KP3, Jln Ibrahim Singadilaga , Nagri Kaler, Purwakarta, Selasa (2/9/2025)
Ia juga menjelaskan, Mencermati temuan BPK, jika ditelaah lebih seksama terindikasi ada risiko kerugian negara. Pasalnya Kelebihan realisasi anggaran ini tergolong sebagai belanja tidak sah, sehingga wajib dikoreksi dan bahkan dikembalikan ke kas daerah.
Apabila menimbulkan kerugian, konsekuensinya mengarah pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, apabila tidak segera diperbaiki, maka konsekuensinya bisa masuk ranah hukum jelas ini tindak Pidana Korupsi, karena mengakibatkan kerugian keuangan daerah, dan ada dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain potensi TGR, penyimpangan penggunaan BOS dan BOSP, juga mengancam sanksi dari pemerintah pusat berupa penundaan atau pemotongan dana BOS pada tahun berikutnya,
Kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara BOS hingga Dinas Pendidikan dan BPKAD. Akan ikut terseret dalam tanggung jawab, karena lemahnya pengendalian dan pengawasan, Terang Agus
Lebih jauh Agus Menegaskan, Temuan BPK ini, menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas keuangan di sektor pendidikan masih bermasalah.
Masyarakat berhak tahu dan menuntut, agar aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum segera menindaklanjuti.
Karena Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi merusak kredibilitas pengelolaan BOS dan BOSP. Sekaligus mengorbankan hak pendidikan anak-anak, yang seharusnya menjadi prioritas utama.
belanja BOS dan BOSP bukan ruang abu-abu, setiap rupiah harus jelas, sah, dan bisa di pertanggung jawabkan
Jika ada pelanggaran, harus ada yang dimintai pertanggungjawaban. Baik Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan BOSP, Pejabat Dinas Pendidikan maupun BKAD, Pungkas Agus M Yasin.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis