PURWAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 kembali menyingkap masalah serius, dalam tata kelola keuangan daerah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
BPK menemukan bahwa realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas sebesar Rp303.786.000,00 dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp1.205.725.884,00.
Temuan LHP BPK tersebut, bukan sekadar administrasi remeh-temeh. Akan tetapi mencerminkan problem klasik tata kelola, lemahnya pengawasan internal, serta dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta di lapangan menunjukkan, kerja sama pengadaan BBM dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) justru lebih dominan dikelola Sekretariat Dinas. Sementara bidang teknis, misalnya Bidang Persampahan hanya sebagai pengguna kupon BBM
Dari penelusuran wartawan, jika kupon Untuk pengisian BBM mobil operasional sebanyak 30 kali dalam sebulan, namun bila terpakai hanya 20 kali maka yang 10 kupon akan dikembalikan lagi ke sekretariat Dinas Lingkungan Hidup
Kasus DLH Purwakarta harus menjadi momentum, untuk mempertegas rantai pertanggungjawaban keuangan daerah.
Jika tidak ditindaklanjuti serius, publik menilai bahwa akuntabilitas hanya menjadi jargon semata
Terkait hal ini, bola panas ada di tangan Inspektorat, Bupati, dan APH. Apakah berani menindaklanjuti sesuai ketentuan, atau sekadar membiarkan catatan BPK ini mengendap dalam laporan tahunan,
Sampai berita ini diturunkan, Sabtu (20/9/2025) wartawan belum bisa mengklarifikasi/menghubungi otoritas Dinas Lingkungan Hidup Kab.Purwakarta.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis
Sumber Berita : Duadimensi.com