Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Di Jatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara Dan denda 20 Juta

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Kramat Jati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 20 Juta. Atas putusan itu, terdakwa Duloh alias Dulalim (60) tidak menerima vonis yang dijatuhi Majelis Hakim dengan mengajukan banding.

Kuasa hukum korban, Amriadi Pasaribu mengatakan siap mengawal gugatan banding terdakwa.

“Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amriadi menambahkan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Maka, RPA Perindo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.

Baca Juga :  Program JKN BPJS Kesehatan : Asa Baru Bagi Pasien Hemodialisis

“Kita harapkan hukuman kekerasan seksual anak itu yang maksimal. Dimana, perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur,” tukas Amriadi.

“Harapan kita nanti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp. 20 juta.

Baca Juga :  RSUD Tubaba Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati World Cleanup Day 2025

“Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama 6 bulan,” kata Rendy.

Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut.

“Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,” tuturnya.

Ibu korban, Eka Widya mengatakan walaupun terdakwa mengajukan banding, ia merasa sangat bersyukur karena perjuangan selama lebih dari setahun ini membuahkan hasil.

“Terima kasih Allah dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Walaupun si pelaku minta naik banding karena tidak terima hasil vonis, semoga di Pengadilan Tinggi nanti dia malah mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutupnya.

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru