Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Di Jatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara Dan denda 20 Juta

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Kramat Jati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 20 Juta. Atas putusan itu, terdakwa Duloh alias Dulalim (60) tidak menerima vonis yang dijatuhi Majelis Hakim dengan mengajukan banding.

Kuasa hukum korban, Amriadi Pasaribu mengatakan siap mengawal gugatan banding terdakwa.

“Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amriadi menambahkan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Maka, RPA Perindo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.

Baca Juga :  Terkait Study Tour di PGRI 109 Disorot, LSM Minta Gubernur Kaji Ulang Calon Kadindik Provinsi Banten

“Kita harapkan hukuman kekerasan seksual anak itu yang maksimal. Dimana, perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur,” tukas Amriadi.

“Harapan kita nanti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp. 20 juta.

Baca Juga :  Wujud Kolaborasi PJ Walikota Jalin Silaturahmi Dengan Berbagai Unsur Masyarakat

“Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama 6 bulan,” kata Rendy.

Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut.

“Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,” tuturnya.

Ibu korban, Eka Widya mengatakan walaupun terdakwa mengajukan banding, ia merasa sangat bersyukur karena perjuangan selama lebih dari setahun ini membuahkan hasil.

“Terima kasih Allah dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Walaupun si pelaku minta naik banding karena tidak terima hasil vonis, semoga di Pengadilan Tinggi nanti dia malah mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutupnya.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M, Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Sambangi Masjid Agung Al-Ijtihad, Kapolres Metro Tangerang Kota Dekatkan Polisi dengan Umat
Aktivis Kesal PSEL Mangkrak, Desak Pemkot Tinjau Ulang MoU Dengan Oligo
Penyaluran Bantuan Beras di Desa Batununggal di Kawal Ketat Bhabinkamtibmas dan Babinsa
PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
Satreskrim Polres Tulang Bawang Berikan Penghargaan Kepada Masyarakat Dalam Pengungkapan Kasus di Bedeng PT Indo lampung
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemkot Fokus Digitalisasi, Pendidikan Gratis, dan UMKM
Piala Kemerdekaan 2025 Digelar di Sumatera Utara

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M, Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Sambangi Masjid Agung Al-Ijtihad, Kapolres Metro Tangerang Kota Dekatkan Polisi dengan Umat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Aktivis Kesal PSEL Mangkrak, Desak Pemkot Tinjau Ulang MoU Dengan Oligo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Penyaluran Bantuan Beras di Desa Batununggal di Kawal Ketat Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:12 WIB

PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:17 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Berikan Penghargaan Kepada Masyarakat Dalam Pengungkapan Kasus di Bedeng PT Indo lampung

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:14 WIB

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemkot Fokus Digitalisasi, Pendidikan Gratis, dan UMKM

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:07 WIB

Piala Kemerdekaan 2025 Digelar di Sumatera Utara

Berita Terbaru