PURWAKARTA – Segera laporkan apabila ada oknum dari pihak manapun yang sengaja menghimpun dana dari Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bansos BLT, walaupun dengan dalih dan alasan sudah ada kesepakatan dari hasil musyawarah dengan KPM
Pada prinsipnya dengan alasan apapun tidak dibenarkan mengurangi nilai nominal Bansos yang diterima KPM, untuk pemotongan administrasi yang legal saja tidak boleh lebih dari Rp.10.000, Jadi jangan lah penerima bansos BLT ini dijadikan sasaran Oknum agar bisa menyisihkan uangnya dengan alasan untuk membantu warga yang belum mendapatkan Bansos
Hal ini dikatakan Eka Prihatiningsih S.ST. M.Kes.Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Purwakarta, Kepada Wartawan, Rabu (1/4/2026)
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eka Juga menyampaikan, ” Walaupun dengan maksud dan tujuan baik, tidak boleh KPM dijadikan objek sasaran agar bisa membantu kegiatan yang digagas unsur aparat setempat
Membantu warga yang belum mendapatkan bansos BLT, silahkan aparatur pemerintahan Desa setempat mengajukan kepada Dinsos, nanti tim kami akan memverifikasi layak tidaknya warga tersebut menerima Bansos BLT Kesra,
Hasil rapat, Musyawarah ataupun adanya kesepakatan, itu tidak bisa dijadikan dasar pembenaran oleh pihak tertentu agar penerima Bansos BLT bisa menyisihkan uangnya untuk kegiatan yang dilakukan dilingkungan setempat,” Pungkas Eka.
Penulis : Asbud
Editor : Red






























