TANGERANG – Menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kelurahan Cipadu Jaya, tim gabungan yang terdiri dari Trantib Kecamatan Larangan, Lurah Cipadu Jaya, serta petugas dari UPT Puskesmas Cipadu bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi, Rabu (22/10/25).
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menangani persoalan sosial di masyarakat, khususnya terkait keberadaan ODGJ yang dapat berdampak pada ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Lurah Cipadu Jaya Suryadi mengatakan, dalam penanganan di lapangan, tim gabungan melakukan pendekatan persuasif terhadap ODGJ dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas kesehatan dari Puskesmas Cipadu turut memberikan penilaian awal terhadap kondisi ODGJ untuk menentukan langkah medis yang diperlukan,” katanya.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Dinas Sosial Kota Tangerang untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Tim gabungan memastikan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu, melibatkan lintas sektor guna memberikan solusi jangka panjang yang tepat bagi individu ODGJ serta lingkungan sekitarnya.
“Penanganan masalah sosial seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kerja sama dan koordinasi yang baik dari semua pihak agar setiap warga, termasuk ODGJ, bisa mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sesuai,” tutur Suryadi.
Ia pun menegaskan komitmennya, untuk terus hadir dan tanggap dalam menghadapi persoalan sosial di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan situasi serupa.
“Dengan sinergi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan persoalan sosial di tingkat wilayah dapat tertangani secara cepat, tepat dan manusiawi,” tutupnya.
Sebagai informasi, jika menemukan ODGJ di Kota Tangerang, masyarakat dapat melaporkan ke nomor 0895-6087-22422 (WhatsApp atau telepon 24 jam) atau layanan darurat 112.
Selain itu, laporan juga bisa melalui nomor WhatsApp resmi 0811-1500-152. Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kota Tangerang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com