KOTA TANGERANG – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Kota Tangerang. Proses pembuatan Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang kini semakin cepat dan efisien. Warga dapat menyelesaikan pengurusan dokumen penting ini hanya dalam hitungan waktu singkat, rata-rata antara 5 hingga 10 menit saja.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, layanan yang disediakan di MPP ini, menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan tidak berbelit-belit. Kecepatan layanan ini dimungkinkan berkat sistem komputerisasi yang terintegrasi.
Menurutnya, petugas Disnaker siap melayani pemohon kartu kuning, baik yang telah mendaftar secara online melalui aplikasi Tangerang LIVE (menu Tangerang Cakap Kerja dan fitur Kartu Kuning) maupun yang datang langsung. Meskipun diarahkan untuk registrasi online, petugas di lokasi tetap siap membantu proses pengisian data hingga pencetakan kartu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berupaya memangkas waktu tunggu masyarakat. Dengan sistem yang ada, setelah data diri pemohon diverifikasi dan dicocokkan dengan KTP, Kartu Kuning bisa langsung dicetak. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan prosesnya bisa selesai dalam lima menit jika semua persyaratan sudah lengkap,” jelasnya.
“Persyaratan yang perlu dibawa oleh pemohon cukup sederhana, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah terakhir dan pas foto 3×4,” pungkasnya.
Kehadiran layanan Kartu Kuning yang super cepat di MPP ini, diharapkan dapat mempermudah para pencari kerja untuk segera melamar pekerjaan dan menjadi salah satu upaya Pemkot Tangerang untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan. Dengan begitu, masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan kemudahan mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi yang nyaman, mudah dan cepat.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com