JAKARTA – Penguatan ketahanan pangan nasional tidak hanya membutuhkan kebijakan dan produksi yang memadai, tetapi juga strategi komunikasi yang efektif. Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertema “Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Ketahanan Pangan” yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama kekuatan negara.
“Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memproduksi kebutuhan pokoknya sendiri. Karena itu, bertani adalah pekerjaan yang mulia dan harus kita dorong bersama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa program swasembada pangan yang tengah diusung pemerintah merupakan langkah strategis yang layak mendapat dukungan luas. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut bergantung pada keseriusan negara dalam memberikan dukungan nyata kepada masyarakat, khususnya petani.
“Kita berharap pemerintah tidak hanya merencanakan, tetapi juga hadir memfasilitasi dan memotivasi masyarakat agar benar-benar bangkit mewujudkan swasembada pangan,” tegasnya.
Praktisi komunikasi, Wildan Hakim, S.Sos., M.Si., menyoroti pentingnya peran komunikasi publik dalam menjawab tantangan global yang terus berkembang.
“Ketahanan pangan menjadi salah satu fondasi kelangsungan hidup sebuah bangsa. Di tengah perubahan yang begitu cepat, pertumbuhan populasi yang meningkat harus diimbangi dengan produksi pangan yang memadai,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan kesiapan dunia dalam memenuhi kebutuhan pangan di tengah lonjakan jumlah penduduk. Menurutnya, pengelolaan komunikasi publik yang terarah mampu membangun kesadaran kolektif dan mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih produktif dan inovatif di sektor pangan.
“Komunikasi bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi membangun pemahaman dan partisipasi,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, praktisi hukum Dr. Fitri Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa ketahanan pangan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam regulasi tersebut, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap warga negara, baik dari sisi ketersediaan, keamanan, maupun keterjangkauan harga.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa pangan adalah hak setiap orang. Maka, negara harus memastikan ketersediaannya cukup, aman, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai, komunikasi publik juga berperan dalam memastikan masyarakat memahami kebijakan dan hak-haknya, sekaligus membangun kepercayaan terhadap langkah-langkah pemerintah.
Webinar ini menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar isu pertanian, melainkan isu strategis yang menyangkut aspek ekonomi, sosial, hukum, hingga pertahanan nasional.
Melalui pengelolaan komunikasi publik yang terstruktur, transparan, dan partisipatif, pemerintah bersama DPR RI berharap mampu membangun optimisme dan gotong royong masyarakat dalam mewujudkan swasembada pangan.
Dengan sinergi lintas sektor, ketahanan pangan diharapkan tidak hanya menjadi program, tetapi gerakan nasional menuju kemandirian dan kekuatan bangsa.
































