SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (19/6/2026).
Nota pengantar tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, mewakili Bupati Sukabumi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta para tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, H. Andreas mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi raihan WTP yang ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung sistem pengendalian internal yang baik serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang benar-benar dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja serta menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian 101,96 persen, menunjukkan meningkatnya kinerja pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
Di sisi belanja, realisasi anggaran mencapai 95,97 persen dari total rencana belanja. Dari hasil pelaksanaan APBD tersebut, Kabupaten Sukabumi mencatat surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp169,72 miliar.
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan seluruh program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah).
Penulis : Asep
Editor : Pjm































