KP3 Minta KPU Purwakarta Teliti Dalam Memeriksa Dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Beredarnya isyu tentang adanya dugaan Ijazah Paket Persamaan
milik salah seorang calon kontestan Kepala Daerah pada perhelatan Pilkada Purwakarta 2024 yang keabsahannya diragukan, membuat sorotan mata publik menuju institusi penyelenggara Pilkada

Terkait dengan persoalan tersebut sebagai Organisasi perkumpulan Komunitas masyarakat Pemerhati yang Peduli terhadap dunia Pendidikan (KP3) meminta penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Purwakarta agar lebih teliti memeriksa berkas persyaratan dokumen Paslon Kepala Daerah

Ketua KP3 Purwakarta, Riyad Abdul Hanan.SH kepada DimensiNews.co.id Minggu (8/9/2024), mengatakan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terlepas ada tidaknya indikasi dugaan Ijazah Persamaan Calon Kepala Daerah yang diragukan keabsahannya, yang jelas Penyelenggara Pilkada harus waspada dan berintregritas, karena jika terjadi pembiaran maka pihak pertama yang dituntut melakukan pembohongan adalah KPU, karena Saat ini mata publik mulai awas untuk mengulitinya,
penyelenggara Pilkada harus transparan dan akuntabel,” Kata Riyad

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Gelar Bazar Serentak, Kalideres Di RPTRA Gombol Paya

Riyad Abdul Hanan, yang juga salah seorang pengacara di Purwakarta, meminta KPU Purwakarta sebagai penyelenggara Pilkada harus meneliti dan memverifikasi berkas dokumen persyaratan calon dengan jujur dan tidak terseret pada objek yang akan dicurigai nantinya

Apabila KPU Purwakarta meloloskan calon yang dokumennya diragukan atau tidak valid, implikasinya dapat terkena delik atau tuntutan hukum, terutama jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan atau regulasi Pemilu.

Dan hal yang mungkin terjadi adalah :
tuntutan Administratif dimana Calon lain yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi, untuk menuntut pembatalan keputusan KPU terkait penetapan calon

Serta akan adanya tanggung jawab pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang signifikan, Anggota KPU dapat dikenakan pasal pidana,terutama terkait pelanggaran Integritas dan Netralitas dalam proses Pemilu, hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan KUHP

Baca Juga :  Dibuka Sachrudin dan Gubernur Banten, 101 Tim Pelajar Beraksi di PERBASI Cup 2025

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, KPU Purwakarta harus sangat berhati-hati dan jujur, dalam meneliti dan menelisik dokumen serta persyaratan calon.

Apabila terdapat keraguan terkait validitas dokumen calon, maka harus melakukan verifikasi menyeluruh. Untuk menghindari potensi masalah hukum, atau tuduhan pelanggaran di kemudian hari.

Proses ini mencakup memastikan keaslian dokumen, validitas rekam jejak. Serta kelayakan calon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, KPU juga harus transparan dalam proses seleksi dan penetapan calon. Sehingga setiap tahapan dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan, jika ada pihak yang mengajukan keberatan.

Dengan langkah ini, KPU Purwakarta dapat menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada, serta bisa menghindari potensi masalah yang akan timbul akibat dugaan pelanggaran administratif atau pidana, Pungkas Riyad.(AsBud)

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB