MEDAN SUMUT– Pertamina Patra Niaga akan berikan sanksi tegas bagi pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Melalui pesan WhatsApp ,kepada awak media ini ,Sabtu (21/2) M Romi Bahtiar Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara dengan singkat menegaskan akan diberikan sanksi kepada pihak SPBU bila mana melayani pembelian kepada pelangsir (pengepul) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik jenis solar maupun pertalite.
Sebagaimana diketahui Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia diatur utama melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, yang kemudian direvisi melalui Perpres No. 117 Tahun 2021 dan peraturan turunannya (Permen ESDM) untuk mengatur kriteria konsumen, jenis kendaraan, dan kuota BBM, termasuk rencana pembatasan melalui aplikasi MyPertamina. Aturan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran untuk rumah tangga, usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi tertentu.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin Penting Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi:
Perpres 191/2014 & Perpres 117/2021: Mengatur konsumen pengguna yang berhak, seperti rumah tangga, usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi, serta melarang kendaraan pelat merah menggunakan BBM subsidi.
Kriteria Kendaraan (Rencana 2024): Kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM bersubsidi (Pertalite) direncanakan terbatas pada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan sepeda motor di bawah 250 cc.
Solar Bersubsidi: Mobil diesel dengan kapasitas di atas 2.000 cc dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Penggunaan QR Code/Aplikasi: Pertamina mewajibkan penggunaan QR Code melalui aplikasi MyPertamina untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
Sanksi: Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Cipta Kerja (Pasal 55), dengan sanksi pidana dan denda
Sedangkan poin-poin aturan Pertalite berdasarkan regulasi dan wacana yang berlaku:
Pembatasan Kendaraan:
Mobil: Mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite.
Motor: Motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas dilarang menggunakan Pertalite.
Pengecualian: Kendaraan layanan umum/publik (ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning) masih diperbolehkan.
Wajib Terdaftar (Subsidi Tepat): Pembelian wajib menggunakan kode QR MyPertamina, di mana data kendaraan dan STNK diverifikasi.
Kuota Harian: Terdapat wacana pembatasan kuota, contohnya maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi.
Sanksi: Kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak sesuai kriteria dapat ditolak oleh petugas SPBU.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
































