PURWAKARTA – Praktik permintaan siswa membawa paving block untuk “Latihan Ketarunaan” di SMKN 1 Purwakarta, ini bukan sekadar persoalan teknis pembelajaran, akan tetapi telah masuk ke wilayah dugaan pungutan terselubung yang berpotensi menjadi pola sistemik dalam pengelolaan pendidikan.
Alasan “latihan ketarunaan” atau apapun sebutannya, tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan kebijakan yang tidak transparan dan berpotensi membebani siswa.
Jika sekolah mulai membebankan material pembangunan kepada siswa, maka ini adalah alarm keras bahwa ada pergeseran fungsi pendidikan menjadi ruang pembiayaan terselubung.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikatakan Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) Agus M Yasin kepada wartawan, Selasa (12/5/2026)
Agus menegaskan, Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai insiden tunggal, ada indikasi pola yang patut dicurigai. yaitu Pengadaan fasilitas sekolah dialihkan secara tidak langsung kepada siswa,
Praktik “kegiatan” dijadikan pintu masuk pembebanan biaya non-resmi, tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan (termasuk BOS), serta adanya dugaan pembiaran oleh pengawas internal dan lemahnya kontrol dari Dinas Pendidikan.
Jika benar terjadi, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Melainkan, indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan akan berulang, Tegas Agus
Ia juga memaparkan, Terkait hal tersebut, SMKN 1 Purwakarta harus membuka dasar hukum dan kurikulum kegiatan tersebut, menjelaskan apakah ini wajib atau sukarela, Jika tidak mampu menjelaskan secara terbuka, maka publik menduga adanya praktik yang disembunyikan.
Kemudian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak cukup hanya “monitoring”, harus segera melakukan audit investigatif, menelusuri kemungkinan praktik serupa di sekolah lain, dan mengumumkan hasilnya secara terbuka.
Jika tidak, maka patut diduga ada pembiaran sistemik, Jangan remehkan kasus seperti ini, karena bisa saja hari ini siswa diminta membawa paving block, besok bisa disuruh membawa material bangunan lain atau uang dengan dalih kegiatan praktik sebagai bentuk kontribusi lain yang makin memberatkan.
Jika pola semacam ini tidak dihentikan, maka pendidikan akan berubah menjadi ruang legalisasi pungutan terselubung dengan wajah kurikulum.
Jika tidak ada regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel. Maka, ini adalah pungutan terselubung. Dan jika praktik ini terjadi berulang atau dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian, tapi ini adalah pola.
Kesimpulannya, pendidikan tidak boleh menjadi ruang eksperimen kebijakan tanpa dasar, lebih berbahaya lagi, jika praktik menyimpang tersebut dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan.
Hentikan sekarang, atau publik akan menganggap ini sebagai bagian dari masalah besar yang selama ini disembunyikan, Pungkas Agus.(AsBud)
Penulis : Asep Budiman
Editor : Redaksi































