KOTA TANGERANG – Polisi secara resmi menahan SL, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Pinang, Hidayat, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Iya, sudah ditahan,” ujar Adityo saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, terduga tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik tanpa dilakukan penjemputan paksa.
“Dia dipanggil, bukan dijemput. Kemarin dipanggil sebagai tersangka, lalu hari ini dilakukan penahanan,” kata Adityo.
Ia menjelaskan, proses penahanan dilakukan di Polsek Pinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan di Polsek,” lanjut Adityo.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
“Pasal 466 berdasarkan KUHP terbaru,” ungkap Adityo.
Adityo menambahkan, ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara.
“Di atas 4 tahun,” tegas Adityo.
Menanggapi penahanan tersebut, Hidayat selaku korban mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai profesional dalam menangani kasus yang menimpanya.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada kepolisian yang terus mengawal kasus ini. Saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti ini ke depannya karena tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan,” tutur Hidayat.
“Saya ikuti proses hukum yang berjalan dan saya tunduk serta menghormati hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di Pos Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban, Hidayat, mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri setelah diduga dipukul oleh tersangka saat sedang bertugas di pos BPBD.
Insiden bermula saat tersangka datang ke lokasi dan sempat diperingatkan oleh korban karena kondisi pos dalam keadaan sepi. Namun, teguran tersebut memicu emosi hingga berujung aksi kekerasan.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang dan menjalani visum serta pemeriksaan medis lanjutan setelah kondisi kesehatannya sempat memburuk beberapa jam kemudian.
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi






























