JAKARTA — Kontroversi promosi minuman beralkohol yang mengaitkan hafalan Al-Qur’an dengan pemberian minuman keras menuai keresahan dan kecaman dari masyarakat, khususnya umat Islam.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Barat Ahmad Fauzi menilai penggunaan simbol dan nilai keagamaan dalam konteks promosi produk komersial tidak dapat dianggap sekadar sebagai strategi pemasaran atau kreativitas iklan.
PC PMII Jakarta Barat menegaskan, agama tidak semestinya dijadikan instrumen komersialisasi, gimmick pemasaran, maupun bahan candaan demi menarik perhatian publik dan mengejar keuntungan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika simbol, nilai, dan kesucian agama ditempatkan dalam konteks promosi produk yang bertentangan dengan nilai yang diyakini umat Islam, hal tersebut patut dipertanyakan secara serius,” demikian sikap PC PMII Jakarta Barat.
PC PMII Jakarta Barat menyatakan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, organisasi mahasiswa Islam tersebut mendesak adanya klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi tersebut.
Ketua PC PMII Jakarta Barat menegaskan, sikap kritis yang disampaikan pihaknya bukan ditujukan sebagai bentuk kebencian terhadap kelompok atau perusahaan tertentu. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan nilai-nilai keagamaan di ruang publik.
Sebagai langkah lanjutan, PC PMII Jakarta Barat berencana mendatangi kantor Orang Tua Group di wilayah Jakarta Barat secara damai. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan sikap, meminta penjelasan, serta mendorong evaluasi terhadap praktik promosi yang dinilai telah menyinggung sensitivitas keagamaan.
“Kami tidak datang untuk membuat keributan. Kami datang untuk menagih tanggung jawab, meminta penjelasan, dan memastikan bahwa nilai-nilai agama tidak kembali diperlakukan secara serampangan atas nama kreativitas pemasaran,” tegasnya.
PC PMII Jakarta Barat juga meminta agar apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan promosi, pihak terkait tidak berhenti pada pernyataan normatif. Evaluasi konkret dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Agama bukan alat promosi. Al-Qur’an bukan gimmick. Dan kehormatan umat bukan komoditas,” tegas PC PMII Jakarta Barat.
PC PMII Jakarta Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur dialog, advokasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
PC PMII Jakarta Barat menilai ruang publik harus menjadi tempat yang menghormati keberagaman dan nilai-nilai masyarakat, bukan ruang untuk mengkomersialisasikan simbol agama.
Penulis : Didi
Editor : Redaksi































