Duadimensi.com ,JAKARTA – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta Barat hingga Mei 2026 tercatat baru mencapai Rp7.876.097.770.Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi yang dimiliki Jakarta Barat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat pembangunan dan investasi yang cukup tinggi di DKI Jakarta.
Sejumlah kalangan menilai capaian tersebut belum optimal jika dibandingkan dengan potensi penerimaan daerah yang dapat dihasilkan dari sektor perizinan bangunan.
Bahkan, dengan pertumbuhan pembangunan yang terus meningkat, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat dinilai seharusnya mampu menciptakan iklim perizinan yang lebih ramah investasi dan mendorong penerimaan daerah hingga mencapai Rp25 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan layanan perizinan yang difasilitasi pemerintah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem berbasis digital tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, mengatakan realisasi penerimaan retribusi PBG hingga Mei 2026 mencapai Rp7,87 miliar.
“Data tersebut berdasarkan Nota Perhitungan Retribusi (NPR) yang dikirimkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat kepada PTSP,” ujar Lamhot saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).
Lamhot merinci, penerimaan retribusi PBG pada Januari 2026 mencapai Rp2.215.002.800, Februari Rp1.685.497.300, Maret Rp684.579.364, April Rp1.390.050.984, dan Mei sebesar Rp1.900.967.322.
Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena perhitungan untuk bulan Juni belum masuk dalam laporan realisasi penerimaan.
“Untuk bulan Juni belum dapat dihitung karena masih berjalan dan baru akan direkap pada akhir bulan,” katanya.
Saat ditanya mengenai jumlah izin PBG yang telah diterbitkan, baik untuk rumah tinggal maupun bangunan komersial seperti perkantoran dan gudang, Lamhot mengaku belum dapat menyampaikan data rinci.
Namun, ia memastikan data penerimaan retribusi yang masuk ke kas daerah terdokumentasi dengan baik.
“Yang kami pegang saat ini adalah data realisasi penerimaan retribusi yang masuk ke kas daerah. Untuk data perbandingan penerimaan tahun-tahun sebelumnya maupun informasi lainnya dapat kami sampaikan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Di sisi lain, rendahnya realisasi penerimaan retribusi PBG tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan masyarakat. Mereka menilai capaian tersebut mencerminkan belum optimalnya pelayanan perizinan yang diberikan oleh Sudin CKTRP Jakarta Barat.
Parlin, salah satu aktivis di Jakarta Barat, menilai rendahnya serapan retribusi daerah dari sektor PBG tidak terlepas dari proses pelayanan yang dinilai masih rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama.
“Hal ini menggambarkan ketidakmampuan Sudin CKTRP Jakarta Barat dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin PBG,” ujar Parlin.
Ia menilai penerapan sistem digital melalui SIMBG belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan birokrasi perizinan.
“Sistem online ternyata belum mampu mengubah proses yang rumit menjadi mudah. Justru muncul kerumitan baru yang berpotensi membuka celah terjadinya praktik pungutan liar,” katanya.
Parlin juga mengungkapkan banyak masyarakat yang mulai enggan mengurus perizinan karena menganggap proses birokrasi semakin sulit dan menjadi hambatan bagi investasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan kinerja Sudin CKTRP. Bahkan muncul anggapan bahwa tanpa uang pelicin, proses perizinan sulit berjalan. Kondisi seperti ini membuat masyarakat enggan mengurus izin secara resmi,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Sudin CKTRP Jakarta Barat guna memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, khususnya di bidang perizinan. Keluhan terkait proses perizinan yang rumit dan memakan waktu panjang terus bermunculan. Bahkan Jakarta Barat sering disebut sebagai wilayah dengan pengurusan PBG paling rumit dan paling lama di DKI Jakarta,” pungkasnya.
Penulis : Nasrul
Editor : Redaksi































