KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Desa (Pemdes) Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terancam menghadapi gugatan eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah tidak menjalankan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pemdes Jatireja dinyatakan kalah dalam sengketa informasi publik yang diajukan PT Potret Publik Mediatama. Sengketa tersebut bermula dari permohonan informasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dinilai tidak ditanggapi secara semestinya oleh pemerintah desa.
Pimpinan Redaksi PT Potret Publik Mediatama, Karvin Hermawan, yang akrab disapa Kevin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengirimkan surat permohonan informasi melalui JNE pada 24 September 2025, namun tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya kami mengajukan surat keberatan pada 15 Oktober 2025. Meskipun sempat dijawab, respons yang diberikan tidak sesuai dengan substansi informasi yang kami minta,” ujar Kevin.
Karena tidak memperoleh informasi sebagaimana dimohonkan, PT Potret Publik Mediatama kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat pada 5 November 2025 dan teregistrasi dengan Nomor 3034/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025.
Pemdes Jatireja Tidak Pernah Hadiri Persidangan
Selama proses persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat, mulai dari Pemeriksaan Awal (PA1, PA2, PA3), sidang ajudikasi hingga pembacaan putusan, Pemdes Jatireja selaku Termohon disebut tidak pernah menghadiri persidangan.
Atas ketidakhadiran tersebut, Majelis Komisioner KI Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan PT Potret Publik Mediatama melalui Putusan Nomor 1830/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, KI Jawa Barat memerintahkan Pemdes Jatireja untuk menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diterima.
Adapun dokumen yang wajib diserahkan meliputi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta perubahannya, Perdes Pengelolaan Aset Desa, Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga sewa Tanah Kas Desa (TKD), bukti pembayaran sewa TKD ke rekening desa, buku inventaris aset desa, dokumen kepemilikan kantor desa, dokumen kepemilikan Tanah Kas Desa, serta bukti belanja barang milik desa yang bersumber dari belanja modal APBDes Tahun 2023–2025.
Putusan Inkrah Belum Dilaksanakan
Kevin menegaskan, hingga batas waktu pelaksanaan putusan berakhir, Pemdes Jatireja belum juga menyerahkan sembilan dokumen yang diperintahkan oleh Komisi Informasi.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami akan segera mengajukan gugatan eksekusi ke PTUN Bandung agar putusan Komisi Informasi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Kevin.
Langkah hukum tersebut diharapkan menjadi upaya untuk memastikan setiap badan publik mematuhi kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Latif
Editor : Redaksi































