KOTA TANGERANG – Dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan kembali mencuat di Kota Tangerang. Insiden tersebut dialami Ageng Suseno, jurnalis media online Kisikisi.co, saat berada di kantor FIF Cabang Tangcity pada Selasa (4/8/2026).
Peristiwa itu mendapat perhatian dari sejumlah organisasi profesi wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang dan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) sama-sama mengecam apabila dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik tersebut terbukti benar.
Ketua PWI Kota Tangerang, R. Herwanto, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, terlebih jika disertai dugaan penganiayaan. Apabila peristiwa ini benar terjadi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herwanto, Rabu (5/8/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, konfirmasi, dan dokumentasi dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada pihak yang menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas. Hal seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Ahmad Putra, menilai dugaan penghadangan, penahanan, hingga pemaksaan penghapusan data, apabila terbukti, merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang jurnalis, tetapi menyangkut perlindungan profesi dan kebebasan pers. Kami akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas,” tegas Ahmad Putra.
Ia juga meminta pihak manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Berdasarkan keterangan Ageng Suseno, insiden bermula saat dirinya mendampingi seorang rekan yang hendak mengambil BPKB kendaraan di kantor FIF Cabang Tangcity. Proses pengambilan BPKB disebut mengalami kendala karena rekannya kehilangan KTP dan hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Di tengah perdebatan antara konsumen dan petugas, Ageng mengaku melakukan konfirmasi terkait prosedur pengambilan BPKB serta Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menyebut telah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip keterangan.
Namun, menurut pengakuannya, ia justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, mulai dari dihalangi saat melakukan dokumentasi, didorong, hingga mengalami luka cakaran. Ageng juga mengaku sempat dicegah saat hendak meninggalkan lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum Ageng dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan, hingga penganiayaan. Dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, laporan telah disampaikan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Selain itu, pihaknya juga meminta manajemen FIF memberikan penjelasan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak FIF Cabang Tangcity terkait dugaan insiden tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Abdul
Editor : Pjm































