JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien cuci darah, berjalan optimal tanpa adanya penundaan pelayanan yang dapat membahayakan keselamatan pasien.
Hal itu diungkapkannya saat meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Barat. (1/7/2026)
Muhaimin mengatakan pemerintah terus mengawal agar seluruh layanan kesehatan, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap berlangsung lancar.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pelayanan, khususnya cuci darah, tidak boleh ada penundaan. Sekali pelayanan tertunda, dampaknya bisa sangat fatal bagi pasien dan menjadi beban bagi seluruh sistem pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Muhaimin menjelaskan, pemerintah terus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau melalui mekanisme gotong royong.
Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata solidaritas sosial, di mana seluruh peserta saling membantu dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Ia mencontohkan, satu kali tindakan cuci darah dengan biaya sekitar Rp700 ribu ditanggung melalui mekanisme gotong royong para peserta BPJS Kesehatan, sehingga pasien tetap dapat memperoleh layanan tanpa harus menanggung seluruh biaya sendiri.
Pemerintah, lanjut Muhaimin, setiap tahun mengalokasikan sekitar Rp48,6 triliun untuk membiayai peserta PBI. Selain itu, pemerintah daerah turut memberikan dukungan melalui APBD sekitar Rp4 triliun. Sementara itu, sekitar Rp22,2 triliun digunakan untuk membiayai pelayanan penyakit katastropik, seperti cuci darah, penyakit jantung, kemoterapi kanker, dan layanan kesehatan berbiaya tinggi lainnya.
“Kami ingin memastikan pelayanan kesehatan terus berjalan dengan baik dan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap sehat sehingga seluruh peserta memperoleh manfaat secara berkelanjutan,” katanya.
Muhaimin juga mengungkapkan pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian administrasi terkait penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria.
Selain itu, pemerintah terus melakukan pembaruan data kepesertaan agar bantuan tepat sasaran.Dalam proses tersebut, sebagian peserta PBI dapat mengalami perubahan status kepesertaan sesuai hasil pemutakhiran data. Bagi masyarakat yang dinilai sudah mampu, diharapkan beralih menjadi peserta mandiri, sementara masyarakat yang masih memenuhi syarat akan tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Ia meminta BPJS Kesehatan menyampaikan informasi perubahan status kepesertaan secara lebih dini, menyediakan data yang akurat, serta memperkuat sosialisasi agar proses transisi tidak mengganggu akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
“Kami ingin memastikan seluruh peserta, terutama masyarakat miskin dan rentan, tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal tanpa terkendala persoalan administrasi,” pungkas Muhaimin.
Penulis : Hery
Editor : Redaksi































