TULANG BAWANG – Aksi kejar-kejaran dramatis hingga baku tembak mewarnai upaya penangkapan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis baterai tower di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Minggu (28/6/2026). Dalam operasi tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, satu di antaranya meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas mitra Telkomsel mengenai dugaan pencurian baterai tower di Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru.
Saat petugas tiba di lokasi, rak penyimpanan baterai diketahui telah dirusak dan dalam kondisi terbuka. Tak lama kemudian, polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Calya warna putih yang melintas dan diduga digunakan para pelaku.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika hendak dihentikan di depan Mapolres Tulang Bawang, para pelaku justru tancap gas. Mereka menabrak kendaraan petugas dan melepaskan tiga kali tembakan ke arah anggota kepolisian. Tim URC kemudian melakukan pengejaran hingga Gerbang Exit Tol Menggala.
Dalam upaya pelarian tersebut, para pelaku kembali melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas. Demi melindungi keselamatan anggota dan masyarakat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang membahayakan.
“Demi keselamatan anggota dan masyarakat, kami melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api,” ujar AKP Apfryyadi Pratama.
Dari operasi yang berlangsung hingga siang hari itu, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku berinisial AI, A, EK, A, PI, MJ, dan TS. Satu pelaku berinisial AI meninggal dunia akibat tindakan tegas yang dilakukan petugas.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan FN, belasan butir peluru aktif serta selongsong kaliber 5,56 mm dan 9 mm, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap, lima unit baterai tower hasil curian, berbagai peralatan untuk membongkar tower seperti gunting kabel, alat las, linggis, dan bor, serta tiga unit mobil yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan pencurian baterai tower di wilayah Tulang Bawang, sebagaimana tercatat dalam sejumlah laporan polisi sepanjang Juni 2026.
Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta akan didalami terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Tim URC Polres Tulang Bawang dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































