PURWAKARTA – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta hingga Juni 2026 dinilai masih jauh dari target. Berdasarkan data APBD, realisasi PAD baru mencapai 31,14 persen, sementara realisasi retribusi daerah hanya 19,47 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
Selain itu, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi, yakni sekitar 35,07 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Purwakarta masih belum sesuai harapan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus M. Yasin, kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Menurut Agus, rendahnya capaian PAD bukan semata-mata disebabkan oleh persoalan target atau regulasi, melainkan karena pendekatan pengelolaan PAD yang masih terlalu sentralistis.
“Secara kausalitas, Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mampu menjadikan kecamatan sebagai ujung tombak dalam penggalian PAD. Padahal, kecamatan merupakan titik temu langsung aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus pengawas alami terhadap objek pajak dan retribusi,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini kecamatan hanya diposisikan sebagai perpanjangan tangan administrasi, bukan sebagai aktor strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Agus menambahkan, rendahnya realisasi retribusi yang baru mencapai 19,47 persen menjadi sinyal kuat masih banyak potensi pendapatan yang belum terdata, lemahnya pengawasan, belum optimalnya penarikan retribusi, hingga potensi kebocoran yang bersifat sistemik.
“Semua persoalan itu terjadi di wilayah yang seharusnya menjadi ruang kerja utama kecamatan sebagai garda terdepan,” tegasnya.
Karena itu, Agus menilai apabila Pemerintah Kabupaten Purwakarta serius meningkatkan PAD, maka kecamatan harus dilibatkan secara penuh, sistematis, dan terukur dalam strategi peningkatan pendapatan daerah.
Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan target PAD berbasis kecamatan serta menjadikan capaian PAD sebagai salah satu indikator kinerja camat.
Selain itu, Agus juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PAD di tingkat kecamatan yang bertugas melakukan pendataan ulang objek pajak dan retribusi, menertibkan usaha yang belum terdaftar, serta melakukan pemantauan langsung terhadap realisasi penerimaan di lapangan.
Menurutnya, reformasi pengelolaan PAD juga harus didukung dengan pemanfaatan teknologi melalui dashboard PAD berbasis kecamatan secara real-time, pelibatan pemerintah desa dan kelurahan dalam pelaporan, serta sistem pemetaan potensi pendapatan berbasis wilayah.
“Berikan penghargaan kepada kecamatan yang berhasil meningkatkan PAD, dan lakukan evaluasi secara terbuka terhadap kecamatan yang tidak mencapai target. Dengan begitu akan tercipta budaya kerja yang lebih kompetitif dan akuntabel,” katanya.
Agus menegaskan, Purwakarta sejatinya tidak kekurangan potensi sumber pendapatan. Persoalan utama justru terletak pada keberanian pemerintah daerah dalam mengubah pola pengelolaan yang selama ini dinilai kurang efektif.
“Selama kecamatan hanya dijadikan pelengkap birokrasi, PAD akan terus stagnan, retribusi berpotensi terus bocor, dan ketergantungan terhadap dana transfer pusat akan semakin besar. Jika kecamatan terus dipinggirkan, maka kegagalan meningkatkan PAD bukan lagi sebuah kemungkinan, melainkan kepastian yang dipelihara. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta berhenti bekerja di atas kertas dan mulai bergerak dari wilayah,” pungkas Agus.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Redaksi































