TUBABA – Proyek pembangunan drainase milik Pemerintah Provinsi Lampung di ruas Jalan Simpang PU, Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menjadi sorotan masyarakat. Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (1/7/2026), seorang pekerja terlihat memasukkan urukan tanah ke sela-sela susunan batu pada konstruksi drainase sebelum dilakukan pengecoran menggunakan adukan semen. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa metode pekerjaan yang diterapkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
Saat dimintai penjelasan mengenai penggunaan urukan tanah tersebut, pekerja di lokasi tidak memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyebut bahwa pengawas lapangan bernama Ayong.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawasnya Ayong, orangnya di mes sana Kali Miring,” ujarnya singkat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir metode pekerjaan tersebut dapat memengaruhi ketahanan bangunan drainase, terutama saat menghadapi debit air tinggi pada musim hujan.
“Kalau benar batu disela dengan tanah lalu ditutup adukan semen, saya khawatir bangunannya tidak bertahan lama dan mudah rusak,” katanya.
Selain mempertanyakan metode pekerjaan, warga juga menyoroti minimnya pengawasan di lokasi proyek. Menurutnya, selama pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya pengawas teknis yang memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai standar.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka peluang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, mereka meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan agar kualitas proyek yang dibiayai dari uang rakyat tetap terjamin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan maupun pengawas lapangan atau instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Junaidi
Editor : Redaksi































