BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial R.K. (50), warga Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, diamankan petugas karena diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,75 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Saat itu, pelaku diketahui tengah menumpangi sebuah mobil travel yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika mobil travel yang ditumpangi pelaku dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berwarna cokelat merek POLO AMSTAR. Di dalam tas tersebut terdapat empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,75 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.
“Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Bambang JM.
Atas perbuatannya, R.K. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penulis : Barak
Editor : Pjm






























