RiimboBujang,- Provider telekomunikasi atau penyedia layanan internet WIFI yang diduga ilegal kian hari makin marak ,bahkan pemasangan kabel fiber optic ini pun sering meresahkan masyarakat karena dipasang liar dan semrawut di tiang- tiang PLN.
Selain menyebabkan kebakaran, pemasangan kabel-kabel ilegal ini bisa menimbulkan resiko bahaya kecelakaan pada saat dilaksanakan pekerjaan perbaikan maupun kegiatan pemeliharaan jaringan listrik oleh petugas PLN. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata tidak memiliki izin yang resmi dari PLN
Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, pada saat melaksanakan kegiatan inspeksi jaringan, Manager dan Tim Leader K3L ULP Rimbo Bujang mendapati salah seorang petugas wifi sedang melaksanakan pemasangan wifi di salah satu tiang jaringan PLN, kemudiann dilakukan kegiatan Stop Work Authority (SWA) atau Otoritas Menghentikan Pekerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena kabel illegal tersebut dinilai mengganggu, baik estetika maupun aliran tiang listrik milik PLN. Disisi lain petugas wifi bekerja dalam kondisi yang berbahaya, selain tidak memilik izin resmi, petugas juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) yang bisa menimbulkan resiko tersentrum atau terjatuh dan bahaya lainnya jika bekerja pada posisi di atas tiang PLN.
Oleh sebab itu, Bayu Mohamad Fauzi selaku manager ULP Rimbo Bujang menegaskan “Bahwa tidak ada izin dari PLN untuk pemasangan kabel oleh reseller internet di tiang listrik kami. Satu – satunya jaringan resmi PLN saat ini untuk pelayanan fiber optik dan digitalnya itu berada pada perusahaan icon +, selanjutnya kami menyarankan untuk dapat berkoordinasi langsung dengan kantor perwakilan Icon+ , Pungkasnya.
Pemasangan WiFi ilegal di jaringan PLN merupakan tindakan yang ilegal, berbahaya, dan tidak bertanggung jawab. Selain menimbulkan kerugian bagi PLN dan masyarakat, pelaku juga dapat dikenai sanksi hukum. Penyedia layanan internet harus mengikuti prosedur yang benar dan meminta izin yang diperlukan untuk pemasangan jaringan WiFi di fasilitas umum.