Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Amankan 2 Pengedar Ganja Modus Sistem Tempel

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG — Satres narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial SS (43) dan HS (42) terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 4.794 gram.

“Pada hari Jum’at 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Rihold dalam keterangan pers di dampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan total 4,8 kg Ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya,” katanya.

Lanjut Rihold, berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.

Baca Juga :  Ketua Umum TP PKK Tinjau Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres

“Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan diwilayah Tangerang dan Jakarta,” jelas Rihold.

Adapun modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara di pantau dari jarak jauh. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.

“Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 
Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat
Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk
Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna
Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas
Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat
Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:27 WIB

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:08 WIB

Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:04 WIB

Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:00 WIB

Membangun partisipasi Publik, Kesbangpol Kota Tangerang gelar Sosialisasi Kebijakan Ormas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:07 WIB