Gugat Pemdes Di KIP Jabar, DPMD Kabupaten Bekasi Nyatakan Tidak Pegang Data

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pihaknya tidak menguasai dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang di sengketakan di Komisi Informasi Jawa Barat.

hal itu di sebutkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sapto Noviantoro pada saat mediasi ke 2 di ruangan Komisi Informasi Jawa Barat. Kamis (7/8/2025)

Kami tidak menguasai dokumen yang diminta oleh saudara dan kami tidak berhak memberikan dokumen karena ada pergub yang mengatur hal tersebut, perihal dokumen yang diminta silahkan minta langsung ke si pembuat dokumen atau pemerintah Desa yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak menguasai dokumen yang diminta oleh saudara dan kami tidak berhak memberikan dokumen karena ada pergub yang tidak memperbolehkannya, dan perihal dokumen yang diminta saudara silahkan minta langsung ke si pembuat dokumen dalam hal ini pemerintah Desanya”. Ujar kepin kepada Potretpublik menirukan ucapan sekdin DPMD

Untuk diketahui bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi disengketakan oleh pemohon Karpin Hermawan yang akrab disapa (Kepin) selaku CEO media Potretpublik di Komisi Informasi Jawa Barat dengan nomor register 2375/K-A30/PSI/KI-JBR/V/2024.

Kepin mengungkapkan, bahwa dirinya selaku pemohon dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat memohonkan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 14 Desa yang ada di Kabupaten Bekasi kepada termohon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemerintah Kabupaten Bekasi atas dasar undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Baca Juga :  Maryono: Pertahankan SPM Terbaik, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Warga

“Saya si pemohon dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat yang memohonkan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 14 Desa yang ada di Kabupaten Bekasi kepada termohon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Sekdin baik langsung maupun secara tertulis yang di kirim melalui surat oleh DPMD Kab. Bekasi karena pergub yang disebutkan oleh Sekdin tidak dijelaskan dan kalau memang Pergub dan UU KIP kedudukannya lebih tinggi Pergub, lantas sejak kapan Pergub lebih tinggi kedudukannya dari Undang Undang,”ungkapnya. Rabu (13/8/2025).

Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Dinas selaku pejabatan utama Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan surat jawaban atau dengan nomor surat 200.2.10.2/1595/DPMD/2025 tertanggal 11 agustus 2025 dengan menyatakan bahwa informasi atau dokumen yang dimohonkan tidak dalam penguasaan DPMD selaku termohon dan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan perihal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati Bekasi 98 tahun 2021 tentang kewenangan, kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pada paragraf 5 Bidang Pemerintahan Desa pasal 20 nomor 6 hurup C dijelaskan bahwa Kepala Bidang Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai uraian tugas utama menyelenggarakan pengkajian bahan perumusan dan penetapan pedoman rancangan, laporan keuangan, pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa pemerintah Desa.

Baca Juga :  Buka Kaderisasi PD-PKPNU, Dr. Nurdin : Terus Gelorakan Semangat Nasionalisme Para Pendahulu NU

Masih dikatakan Kepin, saya mengetahui berdasarkan informasi dari narasumber saya yang enggan disebutkan namanya, bahwa seluruh pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi sebelum melakukan pencairan anggaran Dana Desanya baik itu ADD, DAD, APBN dan Banprov mereka terlebih dahulu memberikan dokumen laporan hasil penggunaan Dana Desa yang sebelumnya sebagai Laporan Pertanggung Jawaban penggunaannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Bidang Pemerintahan Desa berupa softcopy yang diupload ke aplikasi Onspam dan disalin oleh pihak DPMD sebagai arsip, lalu setelah laporan diberikan baru anggarannya bisa dicairkan langsung ke rekening masing-masing Desa.

Kepin menambahkan, jika DPMD bilang dokumen tersebut tidak dikuasai saya merasa janggal dan jika memang benar tidak dikuasai oleh DPMD maka saya minta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak perlu memberikan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya Ke DPMD.

“Jika DPMD bilang dokumen tersebut tidak dikuasainya maka saya minta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak perlu memberikan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya melalui DPMD” pungkasnya.

Penulis : latief

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB