Temuan BPK Soal Belanja BOS dan BOSP, Kepala Dinas Pendidikan Tidak Bisa Lepas Tangan

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) menelisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang menemukan adanya realisasi belanja peralatan dan mesin BOS/BOSP melebihi pagu anggaran APBD.

Pasalnya fakta tersebut bukan hanya menjadi persoalan teknis di tingkat sekolah, tetapi juga menyeret tanggung jawab pejabat di level atas, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Karena jelas dalam sistem keuangan daerah, Kepala Dinas berposisi sebagai Pengguna Anggaran (PA). Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh unit kerja, termasuk sekolah, tetap berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelebihan realisasi yang ditemukan BPK, menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pengendalian internal yang seharusnya dijalankan oleh dinas.

Sekolah memang melaksanakan, tapi pembinaan, monitoring, dan pengendalian ada di pundak Kepala Dinas. Kalau sampai terjadi penyimpangan, Kepala Dinas tidak bisa sekadar cuci tangan.

Baca Juga :  Konsisten Atasi Inflasi, Kota Tangerang Masuk Daftar Daerah Terbaik Versi Kemendagri

Hal ini di ungkapkan Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan, Agus M Yasin di Sekretariat KP3, Jln.Ibrahim Singadilaga, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis 4 September 2025.

Lebih jauh Agus memaparkan, ” Temuan BPK ini mengandung konsekuensi serius, belanja yang melebihi APBD dikategorikan belanja tidak sah. Logikanya bahwa kelebihan belanja harus dikoreksi, dikembalikan ke kas daerah, dan dapat berujung pada Tuntutan Ganti Rugi.

Kepala Dinas Pendidikan, sebagai pejabat tertinggi berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban, jika kelebihan realisasi anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara dan mengandung indikasi rekayasa. Maka, terkait kasus ini sangat dimungkinkan bisa masuk ranah hukum.

Karena dalam skema hukum Tipikor, tanggung jawab tidak berhenti di level pelaksana teknis, tetapi juga menyasar pejabat struktural yang lalai dalam Pengawasan.

Baca Juga :  21 Pasangan Ganda Soft Tenis Berebut Medali

Persoalan ini harus dijawab secara terbuka oleh Dinas Pendidikan, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Bukan hanya mengorbankan di tingkat sekolah, tetapi juga harus menyentuh di level pejabat daerahnya.

Secara hakekat pendidikan butuh integritas bukan cari-cari alasan, tanggung jawab awal Kepala Dinas harus menjelaskan, bukan menghindari atau bersembunyi dari persoalan,” ujar Agus.

Sementara terkait persoalan ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp selulernya hanya menjawab, ” siap pak, sudah ditindaklanjuti pak “.

Tanpa ada penjelasan lebih rinci, dan jelas terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, di Dinas Pendidikan.

Penulis : Asbud

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kaderisasi GP Ansor Lewat PKD, Maryono: Investasi Masa Depan Kota dan Bangsa
PWI Kota Tangerang Gelar Rapat Tahunan, Bahas Agenda Kerja
Hadiri Maulid, Sachrudin: Perkuat Pembangunan dan Kebersamaan Berlandaskan Nilai Agama 
Legiun Veteran Republik Indonesia Pemuda Panca Marga Kota Tangerang Batalion 06 Yudha Putra Resmi melantik 44 Anggota
Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Pihak SUTET Segera Selesai Dengan Masyarakat, Jangan Bikin Kisruh
Pembangunan SUTET di Penumangan Diduga Serobot Lahan Warga, Pekerjaan Dihentikan Sementara
Momentum Peringatan Maulid Nabi, Sachrudin Serukan Pesan Kedamaian di TV Nasional
Spanduk “Tolak Permenpora 14/2024” Warnai Rapat Kerja Indonesia Sport Synergy Summit

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 21:42 WIB

Kaderisasi GP Ansor Lewat PKD, Maryono: Investasi Masa Depan Kota dan Bangsa

Sabtu, 6 September 2025 - 21:41 WIB

PWI Kota Tangerang Gelar Rapat Tahunan, Bahas Agenda Kerja

Sabtu, 6 September 2025 - 21:38 WIB

Hadiri Maulid, Sachrudin: Perkuat Pembangunan dan Kebersamaan Berlandaskan Nilai Agama 

Sabtu, 6 September 2025 - 21:34 WIB

Legiun Veteran Republik Indonesia Pemuda Panca Marga Kota Tangerang Batalion 06 Yudha Putra Resmi melantik 44 Anggota

Sabtu, 6 September 2025 - 21:27 WIB

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Pihak SUTET Segera Selesai Dengan Masyarakat, Jangan Bikin Kisruh

Jumat, 5 September 2025 - 23:53 WIB

Momentum Peringatan Maulid Nabi, Sachrudin Serukan Pesan Kedamaian di TV Nasional

Jumat, 5 September 2025 - 23:49 WIB

Spanduk “Tolak Permenpora 14/2024” Warnai Rapat Kerja Indonesia Sport Synergy Summit

Jumat, 5 September 2025 - 23:47 WIB

Terkait Adanya Oknum yang Jual Namanya, Sachrudin: Jangan Percaya Oknum yang Catut Nama Saya

Berita Terbaru