PURWAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 kembali membuka dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Purwakarta. Dalam temuan tersebut, tercatat belanja perjalanan dinas senilai Rp 468.605.867 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Rinciannya, BPK mengungkap beberapa kejanggalan, antara lain:
- Fasangwas – Fasilitas dan Konsultasi: Rp 388.253.399 tanpa satu pun bukti pertanggungjawaban.
- Fasangwas – Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD: Rp 37.569.118 dicairkan dua kali untuk kegiatan yang sama.
- Bagian Umum Setwan: Rp 41.857.359 tanpa bukti pertanggungjawaban, ditambah Rp 926.000 yang dicairkan ganda.
Temuan tersebut menegaskan lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana perjalanan dinas DPRD, bahkan terkesan diperlakukan layaknya dana pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Agus M. Yasin menegaskan bahwa secara struktural, Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran (PA) tidak bisa lepas dari tanggung jawab. “Di bawahnya, PPK dan bendahara wajib bertanggung jawab atas pencairan dan kelengkapan bukti. Namun, jika terbukti pimpinan maupun anggota DPRD ikut menikmati perjalanan dinas tanpa pertanggungjawaban, maka tanggung jawab moral dan hukum juga melekat pada mereka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Agus menambahkan, konsekuensi dari temuan BPK bukan hanya pengembalian kerugian ke kas daerah, tetapi bisa berlanjut ke ranah hukum. “Jika terdapat unsur kesengajaan, kasus.
Penulis : asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com