SAROLANGUN – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan terhadap seorang buruh sawit berinisial CI (28) adalah tidak benar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui KBO Reskrim Ipda Syarif, S.H.
Ipda Syarif menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sei Abang, Kecamatan Sarolangun. Dua unit sepeda motor milik warga, masing-masing Yamaha Jupiter dan Honda Win, dilaporkan hilang.
Beberapa hari kemudian, korban berinisial DF melihat sepeda motornya digunakan oleh CI di Desa Pangidaran. DF kemudian mengikuti dan memfoto kendaraan tersebut hingga ke area PT SLUM. Menyadari dibuntuti, CI meninggalkan sepeda motor itu di parit. Kendaraan kemudian berhasil diamankan kembali oleh DF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sarolangun bergerak ke rumah CI di Desa Batu Ampar. CI ditemukan sedang mandi di rumahnya, lalu diamankan dengan memperlihatkan surat perintah kepada orang tuanya. Namun, pihak keluarga menolak dan sempat menghalangi proses penangkapan, sehingga CI dibawa ke Polsek Pauh untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Mapolres Sarolangun.
Terkait adanya kabar pemerasan, Ipda Syarif menegaskan hal itu tidak benar. Ia menjelaskan, sepupu CI bernama AR justru yang mengajukan permintaan perdamaian kepada korban. Proses mediasi pun dilakukan dengan disepakati adanya ganti rugi sebesar Rp3 juta yang diserahkan langsung oleh AR kepada korban DF.
“Dalam penanganan perkara ini, Polres Sarolangun memperhatikan kepastian hukum, manfaat hukum, serta rasa keadilan. Perdamaian dapat dicapai melalui musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak. Namun demikian, perkara pencurian ini tetap dilanjutkan ke proses hukum, dan pelaku utama akan tetap dikejar,” tegas Ipda Syarif.
Dengan demikian, Polres Sarolangun menegaskan bahwa tuduhan adanya kriminalisasi dan pemerasan dalam penanganan kasus ini tidak sesuai fakta di lapangan.
Penulis : sanu
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























