SUMUT – Irban IV Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Syukur Siregar, S.Sos., M.AP, menyampaikan klarifikasinya terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret namanya.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp kepada awak media, Kamis (25/9), Syukur menegaskan dirinya menghormati seluruh proses pemeriksaan, baik internal maupun eksternal.
“Prinsip saya, semua mekanisme pengawasan harus dijalankan sesuai aturan demi menjamin akuntabilitas,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Syukur menyatakan keberatannya apabila ada dugaan informasi yang tidak lengkap, tidak seimbang, atau tidak sesuai fakta. Ia berharap setiap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Ketika ditanya apakah permasalahan yang menimpanya merupakan persoalan murni atau upaya menjatuhkan, Syukur memilih menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada proses hukum.
“Saya tidak ingin menduga-duga pihak tertentu. Prinsip saya, mari kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum yang sah,” jelasnya.
Terkait tuduhan pungli, Syukur kembali menegaskan dirinya tidak pernah melakukan praktik tersebut.
“Tuduhan itu tidak benar. Namun biarlah fakta dan bukti yang akan menjelaskan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Syukur juga menegaskan bahwa sampai saat ini ia tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai Irban IV, serta berkomitmen menjaga integritas dan marwah Inspektorat Madina.
“Sebagai pejabat publik, saya siap diperiksa dan diaudit kapan saja sesuai ketentuan. Harapan saya, masyarakat tetap tenang, bijak menyikapi informasi, dan menunggu hasil resmi dari proses hukum. Saya tetap menjunjung tinggi etika dan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Madina, Rahmad Daulay, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp di hari yang sama, hanya menjawab singkat ,”masih proses pak.
Penulis : AML
Editor : HL