KOTA TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kos-kosan di Perumahan Bumi Mas Raya, Cikokol, Kota Tangerang, yang mengabaikan Surat Panggilan I terkait klarifikasi perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi kos-kosan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, H. Alek, mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Panggilan I kepada pemilik atau pengelola kos-kosan untuk hadir pada Rabu, 31 Januari 2025. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas alih fungsi bangunan tersebut.
“Kami sudah membuat surat panggilan pertama untuk klarifikasi terkait PBG perumahan yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan di Perumahan Bumi Mas Raya. Namun, pemilik atau pengelola tidak hadir memenuhi undangan,” ujar H. Alek.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) berkewajiban memastikan setiap aktivitas usaha di Kota Tangerang berjalan sesuai aturan. Selain menjaga ketertiban umum, penegakan ini juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman serta memastikan penerimaan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Intinya, kami ingin investor merasa nyaman berinvestasi di Kota Tangerang dan seluruh usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Alek menyebutkan ketidakhadiran pemilik kos-kosan kemungkinan disebabkan masih dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, pihaknya akan segera melayangkan Surat Panggilan II.
“Kami akan secepatnya membuat surat panggilan kedua. Pada saat klarifikasi nanti, kami himbau agar pemilik atau pengelola membawa seluruh kelengkapan dokumen PBG yang dimiliki,” tegasnya.
H. Alek menambahkan, apabila pemilik atau pengelola tetap mengabaikan hingga dua kali surat panggilan, Satpol PP Kota Tangerang tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Jika dua kali panggilan tidak diindahkan, kami akan melakukan penyegelan dan meminta pemilik atau pengelola membuat surat pernyataan untuk tidak membuka kembali kos-kosan tersebut sampai perizinannya lengkap dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























