JAKARTA — Proyek pengaspalan jalan yang dikerjakan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat di Jalan Kosambi Barat RW 09, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan penghamparan aspal tetap dilakukan saat hujan mengguyur kawasan tersebut pada Minggu (24/5/2026).
Warga menilai pengerjaan proyek di tengah kondisi jalan basah berpotensi menurunkan kualitas hasil pengaspalan dan dikhawatirkan menyebabkan jalan cepat rusak.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses pengaspalan tetap berjalan meski permukaan jalan dalam kondisi lembap akibat hujan. Secara teknis, pekerjaan hotmix idealnya dilakukan saat cuaca cerah dan permukaan jalan benar-benar kering agar daya rekat material aspal maksimal.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dipaksakan saat hujan, lapisan aspal berisiko cepat mengelupas, retak, hingga berlubang dalam waktu singkat.
Pengamat pembangunan, Ir Ahmad, menegaskan bahwa faktor cuaca menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan kualitas pekerjaan pengaspalan jalan.
“Area pekerjaan hotmix harus benar-benar kering dan bersih dari debu maupun genangan air. Permukaan jalan juga harus dalam kondisi kering,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, pelaksana proyek seharusnya memperhitungkan kondisi cuaca sebelum melakukan penghamparan aspal.
“Setiap pekerjaan hotmix pasti mempertimbangkan cuaca karena sangat berpengaruh terhadap hasil pekerjaan,” katanya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa suhu material aspal menjadi faktor utama dalam proses pengaspalan. Aspal campuran panas membutuhkan temperatur tinggi agar material dapat diratakan dan dipadatkan secara sempurna.
“Suhu aspal sangat penting untuk memastikan kualitas konstruksi jalan tetap sesuai standar. Aspal hotmix membutuhkan suhu tinggi sekitar 130 hingga 160 derajat Celsius agar material dapat mengalir dan merekat dengan baik. Kalau digelar saat kondisi dingin atau hujan, hasilnya tentu kurang bagus,” tegasnya.
Selain persoalan teknis, proyek dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 700 meter itu juga disorot karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan proyek memunculkan tanda tanya publik terkait nilai anggaran, sumber pendanaan, kontraktor pelaksana, hingga durasi pekerjaan yang menggunakan dana APBD DKI Jakarta.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan prasarana dan utilitas umum, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 terkait informasi resmi proyek pembangunan.
Dari sisi transparansi, proyek yang bersumber dari APBD juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Tak hanya itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga wajib memenuhi standar mutu dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, turun melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
Warga khawatir pekerjaan pengaspalan yang dilakukan saat hujan hanya akan berujung pada kerusakan dini dan pemborosan uang rakyat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Usaha Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Hary, mengaku akan meminta penjelasan dari pihak pengawas lapangan.
“Baik bang, nanti saya tanya dulu ke pengawasnya, nanti saya informasikan kembali,” ujar Hary, Senin (25/5/2026).
Penulis : Rls
Editor : Redaksi































