TULANG BAWANG BARAT – Polres Tulang Bawang Barat menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api senilai Rp800 juta. Tiga pelaku lintas provinsi berhasil diringkus setelah buron selama hampir satu bulan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (20/02/2026) malam itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Tubaba, Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., didampingi Tim Satresmob Bareskrim Polri serta Satresmob Polda Lampung.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, BS (34) selaku sopir dan MMW (34) selaku kasir, saat itu hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.
Dalam perjalanan, kendaraan korban tiba-tiba ditembak oleh orang tak dikenal hingga kaca bagian sopir pecah. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api dan kembali menembakkan ke arah bawah sebelum merampas tas ransel berisi uang ratusan juta rupiah tersebut.
“Modusnya para pelaku melakukan penembakan untuk melumpuhkan korban dan menciptakan kepanikan, lalu mengambil uang tunai Rp800 juta,” ungkap Kompol Zaini dalam keterangannya kepada awak media.
Ditangkap di Sumatera Utara
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Polres Tubaba bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, serta dibackup Satresmob Bareskrim Polri, berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun identitas tersangka yakni:
AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Tubaba
DAF (33), warga Simodong, Sei Suka, Batu Bara
TH (48), warga Dusun V Perkebunan Bandar Selamat, Aek Songsongan, Asahan
Barang Bukti Diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM
1 unit mobil Grandmax BE 8131 QN
3 pucuk senjata api beserta amunisi dan 4 selongsong peluru
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion
6 unit handphone milik pelaku
2 flashdisk berisi rekaman CCTV
Pecahan kaca mobil, SIM card, dan barang pendukung lainnya
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan bersenjata dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Tulang Bawang Barat.
Penulis : jun
Editor : pjm
































