Dalam Satu bulan,Polres Sarolangun Ungkap 7 Kasus Narkotika, Dengan 12 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN – Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Mapolres Sarolangun, pada Senin (19/05/2025), Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polres Sarolangun berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika dengan 12 Orang Tersangka, berhasil Mengagalkan peredaran Narkotik Jenis Sabu seberat 72,64 gram sabu dan 0,59 gram pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba dalam satu bulan ini, di wilayah Kabupaten Sarolangun,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Penangkapan pertama pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika di Desa Mandiangin, dengan 1 Tersangka berlanjut pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, dengan 3 Tersangka DR, TMP dan MR. Ketiga pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Guruh Baru Kec. Mandiangin, dengan 1 Tersangka AS. Keempat pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Kasang Melintang Kec. Pauh, dengan 3 Tersangka DS, HD dan AL. Kelima pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Temenggung Kec. Limun, dengan 1 Tersangka HD. Keenam pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Tanjung Raden Kec. Limun dengan 1 Tersangka AD dan ketujuh pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Kasang Melintang Kec. Pauh, dengan 2 Tersangka DV dan MR.

AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Sarolangun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Kebon Jeruk Berikan Edukasi dan Deklarasi Anti Tawuran di SMK Tri Arga 2

Para Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Kegiatan press release ini turut dihadiri Kabag Ops AKP Angga Luviyanto, MH , Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, Kasat Narkoba AKP Ojak P. SItanggang, SH, Kasi Humas AKP Riendradidan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Penulis : Sanu

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Jelang Muskerwil PWNU Banten Gelar Rapat Pengurus Harian
Jago Merah lalap 2 Rumah Rata dengan Tanah di Desa Sibaruang Kecamatan Siabu Madina
Driver Ojol Tabur Bunga dan Nyalakan Lilin, Desak Kapolri dan Kapolda Dicopot
DPD KNPI Kota Tangerang Kecam Insiden Brimob Lindas Ojol, Desak Usut Tuntas
Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam Purwakarta Perlu Pengawasan Lebih Serius
STES TUNAS PALAPA Gelar Kuliah Umum Dan PKKMB Tahun 2025
Insentif Linmas Tiyuh Pagar Jaya Kec, Lambu Kibang Telah di Cairkan
PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Jelang Muskerwil PWNU Banten Gelar Rapat Pengurus Harian

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Jago Merah lalap 2 Rumah Rata dengan Tanah di Desa Sibaruang Kecamatan Siabu Madina

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Driver Ojol Tabur Bunga dan Nyalakan Lilin, Desak Kapolri dan Kapolda Dicopot

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:37 WIB

Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam Purwakarta Perlu Pengawasan Lebih Serius

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:20 WIB

STES TUNAS PALAPA Gelar Kuliah Umum Dan PKKMB Tahun 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Insentif Linmas Tiyuh Pagar Jaya Kec, Lambu Kibang Telah di Cairkan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:18 WIB

PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Fire Fighter Skill Challenge: Ajang Uji Ketangguhan dan Kekompakan Anggota BPBD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Muskerwil PWNU Banten Gelar Rapat Pengurus Harian

Minggu, 31 Agu 2025 - 11:00 WIB