Dalam Satu bulan,Polres Sarolangun Ungkap 7 Kasus Narkotika, Dengan 12 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN – Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Mapolres Sarolangun, pada Senin (19/05/2025), Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polres Sarolangun berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika dengan 12 Orang Tersangka, berhasil Mengagalkan peredaran Narkotik Jenis Sabu seberat 72,64 gram sabu dan 0,59 gram pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba dalam satu bulan ini, di wilayah Kabupaten Sarolangun,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Penangkapan pertama pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika di Desa Mandiangin, dengan 1 Tersangka berlanjut pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, dengan 3 Tersangka DR, TMP dan MR. Ketiga pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Guruh Baru Kec. Mandiangin, dengan 1 Tersangka AS. Keempat pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Kasang Melintang Kec. Pauh, dengan 3 Tersangka DS, HD dan AL. Kelima pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Temenggung Kec. Limun, dengan 1 Tersangka HD. Keenam pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Tanjung Raden Kec. Limun dengan 1 Tersangka AD dan ketujuh pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Kasang Melintang Kec. Pauh, dengan 2 Tersangka DV dan MR.

AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Sarolangun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Mendapatkan Kompensasi, Pemilik Lahan di Penumangan Stop Pembangunan SUTET

Para Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Kegiatan press release ini turut dihadiri Kabag Ops AKP Angga Luviyanto, MH , Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, Kasat Narkoba AKP Ojak P. SItanggang, SH, Kasi Humas AKP Riendradidan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Penulis : Sanu

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB