PURWAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas senilai Rp303.786.000,00 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Persampahan DLH Purwakarta, Anggoro Budianto, SE, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa bidang persampahan hanya berperan sebagai pengguna, bukan pengelola anggaran.
“Pada dasarnya, bidang persampahan di tahun 2024 hanya pengguna. Untuk operasional kendaraan pengangkut sampah maupun tinja, kami diberikan kupon BBM untuk pengisian di SPBU yang sudah bekerja sama dengan DLH. Jika ada kupon yang tidak terpakai, kami kembalikan ke sekretariat dinas. Semua catatan keluar masuk kupon kami punya dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Anggoro kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, publik menyoroti siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa sesuai regulasi, tanggung jawab utama melekat pada pejabat pengelola keuangan, bukan kepala bidang teknis.
“Menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab penuh, sementara wewenang teknis bisa dilimpahkan kepada sekretaris dinas (KPA). UU No. 15 Tahun 2004 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 juga memperjelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada PA, KPA, PPK, dan bendahara pengeluaran. Kabid teknis hanya pengguna kupon BBM, bukan pengelola anggaran,” tegas Agus.
Agus menilai kasus DLH Purwakarta harus menjadi momentum untuk memperjelas rantai pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Sekalipun Plt Kadis, tidak boleh lepas tangan. Sekretaris DLH, PPK, dan bendahara harus dimintai klarifikasi. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti di Kabid Persampahan. Inspektorat, bupati, dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti, bukan sekadar membiarkannya jadi catatan BPK atau berhenti di Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” pungkasnya.
Penulis : asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com