Dana Rp303 Juta Belanja BBM DLH Purwakarta Jadi Sorotan, Kabid Persampahan Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas senilai Rp303.786.000,00 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Persampahan DLH Purwakarta, Anggoro Budianto, SE, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa bidang persampahan hanya berperan sebagai pengguna, bukan pengelola anggaran.

“Pada dasarnya, bidang persampahan di tahun 2024 hanya pengguna. Untuk operasional kendaraan pengangkut sampah maupun tinja, kami diberikan kupon BBM untuk pengisian di SPBU yang sudah bekerja sama dengan DLH. Jika ada kupon yang tidak terpakai, kami kembalikan ke sekretariat dinas. Semua catatan keluar masuk kupon kami punya dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Anggoro kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Namun demikian, publik menyoroti siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa sesuai regulasi, tanggung jawab utama melekat pada pejabat pengelola keuangan, bukan kepala bidang teknis.

“Menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab penuh, sementara wewenang teknis bisa dilimpahkan kepada sekretaris dinas (KPA). UU No. 15 Tahun 2004 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 juga memperjelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada PA, KPA, PPK, dan bendahara pengeluaran. Kabid teknis hanya pengguna kupon BBM, bukan pengelola anggaran,” tegas Agus.

Baca Juga :  Program CKG dan Koperasi Merah Putih Sudah Mulai Berjalan di Papua Barat Daya

Agus menilai kasus DLH Purwakarta harus menjadi momentum untuk memperjelas rantai pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Sekalipun Plt Kadis, tidak boleh lepas tangan. Sekretaris DLH, PPK, dan bendahara harus dimintai klarifikasi. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti di Kabid Persampahan. Inspektorat, bupati, dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti, bukan sekadar membiarkannya jadi catatan BPK atau berhenti di Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” pungkasnya.

Penulis : asbud

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru