MEDAN, SUMUT – Dewan Pimpinan Wilayah Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Sumut mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Syarikat Tandikat Adidaya 88 (STA) di Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Desakan ini muncul karena perusahaan diduga tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Ketua DPW Projamin Sumut, F. Haris, menilai PT STA telah melanggar ketentuan plasma sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 dan No. 98 Tahun 2013, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total areal yang dikelola.
“PT STA diduga mengangkangi kewajiban ini. Investigasi kami menyebutkan perusahaan mengelola sekitar 800 hektare, sudah beroperasi lebih dari 15 tahun, namun hingga kini belum merealisasikan plasma kepada desa terdampak,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Projamin berencana melayangkan surat resmi ke kementerian dan lembaga terkait untuk meminta penindakan tegas, termasuk pencabutan IUP–HGU PT STA 88 serta audit dugaan potensi kerugian negara, khususnya dalam aspek perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT STA 88 Membantah
Sementara itu, Manager PT STA 88, Indra, membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut perusahaan justru sudah membahas plasma bersama kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga desa terdampak.
“Kami tinggal menunggu finalisasi dari Dinas Pertanian Provinsi Sumut. Informasi yang menyebut kami belum membahas plasma itu tidak tepat,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Indra menyebut pembahasan plasma bahkan sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Menurutnya, warga dari empat desa sempat sepakat mengalihkan dana plasma untuk pembangunan masjid. Saat ini perusahaan menunggu hasil perhitungan dana dari provinsi sebelum kembali menggelar pertemuan dengan warga.
“Luas areal sesuai IUP sekitar 700-an hektare. Soal plasma ini juga sudah diketahui pemerintah daerah, termasuk Bupati Paluta dan pihak kecamatan,” ujarnya.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis



























