PURWAKARTA – Dugaan adanya pungutan liar di sekolah dan madrasah Negeri, kembali menjadi sorotan Publik. Banyak kalangan mempertanyakan, masih adanya bentuk iuran dengan dalih infak atau sebutan lain dengan nominal dan waktu yang ditentukan.
Seperti yang terjadi di MTs Negeri Purwakarta, berdasarkan penelusuran wartawan, ternyata pungutan tersebut, hasil musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua siswa, sehingga terjadi kesepakatan ada infak yang harus dibayar per siswa sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah yang harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan
Praktik pungutan semacam itu jelas dilarang, dan bertentangan dengan aturan, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab negara. Artinya, sekolah dan madrasah negeri tidak boleh membebani peserta didik dengan pungutan tambahan di luar ketentuan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukum juga tegas, mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melarang pungutan tetapi memperbolehkan sumbangan sukarela tanpa paksaan, untuk sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) di bawah Kemendikdasmen.
Peraturan Menteri Agsma No.16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, sebagai rujukan utama. Juga melarang pungutan dan hanya memperbolehkan penerimaan sumbangan atau bantuan dari masyarakat dengan sifat sukarela, untuk madrasah (MI, MTs, MA) di bawah Kemenag.
Ketentuan ini berlaku mutlak, bagi sekolah negeri dan madrasah negeri. Namun, untuk madrasah swasta, mekanismenya berbeda. Biaya operasional memang sebagian ditanggung yayasan dan sebagian dari BOS Madrasah, sehingga iuran (misalnya SPP) masih dimungkinkan, tetapi harus transparan dan tidak memberatkan.
Perlu digarisbawahi, bahwa pungutan dengan nominal tertentu dan kewajiban membayar pada waktu tertentu adalah pelanggaran, yang diperbolehkan hanya sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa dan harus dikelola secara transparan.
Menanggapi dugaan adanya pungutan dilingkungan MTs Negri Purwakarta, dan ditanya, Bagaimana dengan dalih infak dalam mengemasnya, namun nominal dan waktunya tetap ditentukan ?
Sekertaris KP3, Agus M Yasin Kepada wartawan di sekretariat Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan Jln Ibrahim Singadilaga, Negeri Kaler Purwakarta, Rabu (8/10/2025), Mengatakan,hal seperti ini malah makin keliru, karena secara harfiah infak itu tidak mewajibkan nominal dan waktunya harus ditentukan,
“Infak adalah pengeluaran sebagian harta, rezeki, atau segala sesuatu yang bermanfaat di jalan Allah. Demi kebaikan dan kemaslahatan umum, baik dalam bentuk uang, tenaga, maupun ilmu, yang dilakukan secara sukarela untuk mendapatkan ridha-nya,” tegasnya
Oleh karena itu kata dia, publik harus mewaspadai terhadap praktik pungutan berkedok sumbangan, atas dasar musyawarah komite, dan atau yang membungkus dengan istilah infak,” Kata Agus
Ia juga menegaskan bahwa sekolah dan madrasah seharusnya hati-hati, untuk menarik sumbangan dalam bentuk-bentuk pungutan terselubung walaupun dengan kemasan yang seolah dapat dibenarkan.
“Jika masih terjadi seperti itu, orang tua atau masyarakat umum bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan (untuk sekolah umum) atau Kantor Kemenag (untuk madrasah). dan apabila tidak diindahkan juga oleh masing-masing Institusi tersebut, tentunya bisa ditempuh melalui mekanisme yang lain,” Pungkas Agus.
Sampai berita ini di tayangkan wartawan masih terus mengkonfirmasi para pihak yang bertanggung jawab di Lingkungan MTs Negeri Purwakarta.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis