SAROLANGUN, Duadimensi.com – Persoalan sebuah telepon genggam (HP) berujung proses hukum bagi seorang pria berinisial R (46) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan HP milik seorang warga di Desa Muaro Mansao, Jumat (9/10/2026).
Saat hendak diamankan polisi, R sempat mengurung diri di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan pendekatan hingga pihak keluarga turut membujuknya untuk keluar. Setelah bersedia keluar, R dibawa ke Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut. Kasus itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Limun.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban berinisial J sedang menyetrika pakaian, sedangkan HP miliknya diletakkan di dalam kamar.
Tak lama kemudian, R datang ke rumah tersebut dan masuk ke kamar untuk berbincang dengan seorang perempuan yang merupakan mantan istrinya. Dalam kesempatan itu, R diduga meminjam HP milik korban melalui mantan istrinya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, R keluar dari kamar. Dua orang saksi disebut melihat R memegang HP milik korban sebelum meninggalkan rumah.
Ketika korban memeriksa tempat penyimpanan HP, barang tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian memperoleh keterangan dari mantan istri R bahwa HP itu dibawa oleh R setelah sebelumnya dipinjam melalui dirinya.
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Korban mendapat informasi bahwa HP tersebut telah ditemukan oleh seorang pria bernama Jefri. Dalam laporan disebutkan, HP itu sebelumnya diduga dimatikan dan disimpan di tempat lain sebelum ditemukan dan diserahkan kembali kepada korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limun agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan Berlanjut
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta memeriksa R sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan barang pribadi yang tampak sederhana dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Meski demikian, pembuktian kesalahan tersangka tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.






























