RimboBujang,-PT PLN (Persero) ULP Rimbo Bujang Menghimbau kepada masyarakat terutamanya yang bangunan atau persil rumahnya pernah terpasang kwh meter dan dibongkar di karenakan tunggakan atau pelanggaran P2TL, akan dilakukan penagihan kembali oleh pihak PLN.
Pemberitahuan kepada masyarakat bagi yang ingin membeli rumah baru yang sebelumnya pernah ditinggal oleh penghuninya ada baiknya untuk calon pembeli mengkroscek ke pihak PLN apakah dulunya bangunan tersebut memiliki tunggakan atau pelanggaran P2TL
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya untuk diketahui :
*Tagihan PRR ini melekat dengan persil bangunan yang terkoordinat dengan sistem di PLN
*Pemabayaran PRR perlu dilakukan agar layanan listrik tetap aktif
Jika ada pertanyaan atau masalah terkait PRR. Masyarakat bisa menghubungi PLN ULP Rimbo bujang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.