Jaringan Listrik PLN Bukan Jalur Internet: Hentikan Pemasangan Kabel Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RimboBujang,-Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet, muncul fenomena pemasangan perangkat WiFi secara ilegal yang disambungkan langsung ke jaringan listrik PLN. Sekilas, tindakan ini mungkin dianggap sebagai “jalan pintas” untuk mendapatkan akses internet murah.

Namun, di balik itu tersembunyi risiko besar yang mengancam keselamatan jiwa, merugikan negara, hingga menjerat pelaku dalam jeratan hukum.

Belakangan ini, PLN banyak menemukan adanya praktik pemasangan Wifi yang tidak memiliki izin resmi serta banyaknya petugas provider internet saat memasang wifi di tiang listrik, jaringan listrik maupun instalasi PLN tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai dengan standar dan prosedur PLN, apalagi kondisi pekerjaan sangat beresiko tinggi karena dapat bersentuhan langsung dengan jaringan milik PLN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaringan listrik PLN dirancang khusus untuk menyalurkan energi listrik, bukan untuk dipasangi perangkat tambahan tanpa izin. Pemasangan WiFi secara ilegal dapat menimbulkan korsleting, gangguan jaringan, bahkan memicu kebakaran yang membahayakan lingkungan sekitar.

Tidak hanya itu, praktik semacam ini juga berpotensi merusak peralatan rumah tangga pelanggan lain akibat ketidakstabilan tegangan listrik.

Baca Juga :  Tindak Tegas Pelanggar Perda, Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Penyegelan Tower BTS Tidak Berizin

Hal ini juga berdampak pada kerugian negara, karena setiap kilowatt listrik yang digunakan tanpa izin berarti ada potensi kerugian bagi negara. PLN sebagai penyedia tenaga listrik tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga harus menghadapi tantangan dalam menjaga keandalan pasokan bagi seluruh pelanggan. Praktik ilegal ini pada akhirnya merugikan masyarakat luas karena dapat menyebabkan gangguan pasokan listrik.

Pemasangan WiFi ilegal melalui jaringan listrik bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi juga tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menyambung listrik tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius pada praktik pencurian listrik dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kepentingan internet ilegal.

“PLN mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik, termasuk dalam pemanfaatannya untuk mendukung aktivitas digital sehari-hari. Jika membutuhkan layanan internet, sebaiknya masyarakat menggunakan jalur resmi dari penyedia jasa telekomunikasi yang sah. Selain jauh lebih aman, cara ini juga menjamin kualitas layanan yang sesuai standar serta tidak menimbulkan risiko terhadap pasokan listrik maupun keselamatan lingkungan. Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam mengawasi kondisi di sekitar lingkungannya.

Baca Juga :  Susun Arah Baru Pembangunan Kota, Wali Kota Paparkan RPJMD ke Pansus DPRD

” Apabila menemukan adanya indikasi pemasangan WiFi ilegal atau penyambungan listrik tanpa izin, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkannya melalui Contact Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama menjaga keandalan pasokan listrik, mencegah potensi bahaya, serta memastikan listrik tetap digunakan secara aman, legal, dan bertanggung jawab,” ujar Bayu Mohammad Fauzi, Manager PT PLN (Persero) ULP Rimbo Bujang.

Listrik adalah kebutuhan vital yang harus dijaga keamanannya. Murah di awal bisa berakhir mahal di akhir. Keselamatan tidak bisa ditawar. Gunakanlah listrik sesuai peruntukannya. Dengan menghindari praktik ilegal, masyarakat turut berperan menjaga keselamatan lingkungan, melindungi keluarga dari bahaya kebakaran, serta mendukung keberlanjutan energi nasional. PLN menegaskan, penggunaan listrik secara aman, legal, dan bertanggung jawab bukan hanya kewajiban, melainkan juga bentuk kontribusi nyata bagi masa depan bangsa.

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru