Kakek Lansia 74 Tahun Di Purwakarta Dituntut Dua Tahun Penjara,Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – H. Zulfani lelaki Lansia yang sudah berumur 74 Tahun asal Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta dengan berurai air mata serta mengelus dada di kursi pesakitan saat mendengarkan tuntutan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, 14 Maret 2024 lalu

Di persidangan di depan majlis Hakim yang mulia, kakek yang sudah Lansia tersebut telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara, sungguh berat memang bagi kakek tua seperti H. Zulfani untuk bisa menerima Dakwaan dan Tuntutan tersebut

karena kejadian awal yang memicu persoalan ini menjadi masalah hukum ketika H.Zulfani mempertahankan diri dari orang yang dia pikir akan membahayakan dan menyerang dirinya, hal ini terjadi secara spontan yang akhirnya menimbulkan suatu kesalah pahaman

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian ini, Kakek tua yang kondisinya sudah mulai lemah dan sering sakit – sakitan, harus mendekam dalam tahanan sampai 3 bulan lamanya, bahkan sampai saat ini upaya dari keluarga dan penasehat hukum untuk memohon penangguhan penahanan kakek tua ini masih belum dikabulkan.

Baca Juga :  ILCS Gelar Innovation Challenge of Excellence 2.0 di Universitas Ahmad Dahlan

Kendati demikian H. Zulfani dengan jalan tertatih tatih serta perlahan mencoba tegar dan sabar berusaha untuk tersenyum, Karna Abah Zul yakin keadilan itu akan datang kepada dirinya, melalui Majlis Hakim yang mulia dan bijaksana sebagai pengadil mewakili Tuhan di Dunia

Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta dilalui oleh Kakek tua renta ini, termasuk pada sidang Nota Pembelaan (Pleidoi) pada Hari Kamis, (21/3/2023)

H. Zulfani membacakan Pleidoi di hadapan Majelis Hakim yang mulia dengan suara berat dan gemetar, terdengar sesekali menahan tangis membuat pengunjung sidang terharu bahkan banyak yang sampai meneteskan air mata

Dalam Nota Pembelaannya H. Zul meminta Majlis Hakim untuk memutus perkara dirinya dengan seadil adilnya karna dia merasa sudah sangat tua dan sangat merindukan untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya

Baca Juga :  Ingin Bungo Lebih Maju, Jimmy Syamsudin Dukung Penuh Dedy-Dayat, Sebut Jimmy Dedy Putra Itu Nenek Saya

H. Zul sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak karna tidak terbersit sedikit pun dalam hatinya untuk melakukan perbuatan yang menyakiti dan menyinggung orang lain, semua kejadian dan peristiwa itu semata mata hanya kesalah pahaman saja.

Penasehat Hukum Terdakwa Dalam persidangan Pleidoi yang sama membacakan juga pembelaan hukumnya, bahwa dalam kasus ini tidak terdapat korban atau pihak-pihak yang menderita luka badan atau kerugian benda atas perbuatan yang dilakukan oleh H. Zulfani. Di samping itu, H. Zul telah meminta maaf dan mereka yang berperkara sudah saling memaafkan

Hingga akhirnya Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan kepada Majlis Hakim yang Mulia, untuk memutus seadil-adilnya perkara H. Zulfani ini dengan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. (AsBud)

Penulis : Asep

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru