TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Periuk terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah titik strategis wilayahnya. Penertiban terbaru dilakukan di sepanjang Jalan Raya Moh. Toha, Jalan Mutiara Pluit, dan Jalan Regency.
Camat Periuk Nanang Kosim menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah tersebut diambil guna menjaga keindahan kota serta menertibkan spanduk yang terpasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum.
“Kami terus meningkatkan aksi responsif menjawab keresahan masyarakat dengan menggencarkan operasi penertiban spanduk liar yang terpasang tanpa izin di tiang listrik, bahkan di batang pohon,” ujar Nanang, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban kali ini kami fokuskan di ruas jalan utama yang banyak dilalui masyarakat, baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang,” lanjutnya.
Selain penertiban, petugas Trantib juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang spanduk tanpa melalui prosedur perizinan resmi.
Nanang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban secara berkala di berbagai lokasi untuk memastikan wilayah Kecamatan Periuk bersih dari spanduk liar.
“Ke depan kami akan terus menggencarkan operasi penertiban di lokasi-lokasi lainnya agar lingkungan tetap tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika kota, dengan tidak memasang spanduk secara sembarangan di fasilitas umum.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com