Kemenhub Akan Luncurkan Aplikasi TOS, Mendeteksi Bus Yang Berhenti di Terminal Bayangan

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala terminal Kalideres Revi Zulkarnain bersama jajaran dishub (foto:lubis)

Kepala terminal Kalideres Revi Zulkarnain bersama jajaran dishub (foto:lubis)

JAKARTA – Untuk memantau dan mengawasi Bus AKAP yang tidak masuk ke Terminal di seluruh Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI dalam waktu dekat ini akan meluncurkan Aplikasi Terminal Online Sistem (TOS).

Namun, aplikasi tersebut hingga saat ini masih dalam pembahasan rapat Kementerian Perhubungan RI bersama jajaran Kepala Terminal Se-Indonesia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, mengatakan aplikasi TOS dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 pasal 41 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, salah satunya BUS Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Revi menyebut, Aplikasi TOS nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, dimana aplikasi tersebut akan mendeteksi BUS AKAP yang melakukan pelanggaran dengan berhenti di Terminal bayangan.

“Aplikasi TOS sebelumnya sudah ada, namun saat ini Kemenhub sedang melakukan penyempurnaan aplikasi agar sistem bekerja dengan maksimal,” kata Revi saat ditemui di kantornya, Jum’at (15/11/2024).

Baca Juga :  Hilangnya Tanah Bengkok Desa Cianting Utara Sukatani Purwakarta Diduga Ada Mafia Tanah

Dijelaskan Revi, Kemenhub juga akan mengawasi dan mendata seluruh perusahaan otobus yang masuk ke dalam terminal sesuai ijin yang diberikan dan tidak menaikkan penumpang di sembarang tempat.

“Dengan aplikasi ini, perusahaan otobus akan diketahui dalam menaikkan dan menurunkan penumpang didalam Terminal atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya peraturan ini sudah ada sejak lama, dimana setiap Bus AKAP juga diwajibkan menggunakan GPS.

“Apabila peraturan ini tidak dipatuhi, Kemenhub akan memberikan sanksi tegas dengan teguran tertulis sampai pencabutan ijin trayek,” pungkasnya.

Penulis : Benk

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru