JAKARTA – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029. Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).
Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari sentuhan aparat penegak hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil investigasi yang dilakukan wartawan menemukan tingkat pengedar Pil koplo berbagai jenis di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan.
Selain itu toko penjual pil koplo yang berkedok Comsmetik yang berhasil di himpun wartawan di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota tepatnya di Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat tampaknya dengan santai melakukan transaksi.
Salah satu penjaga toko penjual obat terlarang tersebut menuturkan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai penjual
“Toko ini punya Damar bang, jika ada sesuatu hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Damar, Ujar Diki penjaga toko kepada wartawan Rabu (8/1/2025)
Untuk perimbangan pemberitaan wartawan mencoba untuk konfirmasi Kasat Narkoba Kota Bekasi Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat.Hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.
Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.
Menanggapi maraknya peredaran Pil Koplo di wilayah Kota Bekasi, Lumpen yang juga sebagai pengamat kebijakan publik menuturkan, bahwa aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian harus mempersempit ruang gerak para mafia obat obatan terlarang.
“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko yang berkedok kosmetik.Jangan sampai masyarakat yang melakukan tindakan dengan caranya sendiri. ” jelasnya kepada wartawan.
Penulis : Fandi
Editor : Hery Lubis