Marak Peredaran Obat Keras Terlarang di Kota Bekasi, Aparat Kepolisian Diminta Berantas

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029. Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari sentuhan aparat penegak hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil investigasi yang dilakukan wartawan menemukan tingkat pengedar Pil koplo berbagai jenis di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan.

Selain itu toko penjual pil koplo yang berkedok Comsmetik yang berhasil di himpun wartawan di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota tepatnya di Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat tampaknya dengan santai melakukan transaksi.

Baca Juga :  PWI Riau Gelar Testing Anggota Muda dan Buka Puasa Bersama Pada 23 Maret 2025

Salah satu penjaga toko penjual obat terlarang tersebut menuturkan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai penjual

“Toko ini punya Damar bang, jika ada sesuatu hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Damar, Ujar Diki penjaga toko kepada wartawan Rabu (8/1/2025)

Untuk perimbangan pemberitaan wartawan mencoba untuk konfirmasi Kasat Narkoba Kota Bekasi Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat.Hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi maraknya peredaran Pil Koplo di wilayah Kota Bekasi, Lumpen yang juga sebagai pengamat kebijakan publik menuturkan, bahwa aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian harus mempersempit ruang gerak para mafia obat obatan terlarang.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko yang berkedok kosmetik.Jangan sampai masyarakat yang melakukan tindakan dengan caranya sendiri. ” jelasnya kepada wartawan.

Penulis : Fandi

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Livoli Divisi Utama Tahun 2025 Resmi Digelar, 24 Tim Bertanding
Polisi Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Depok Beserta Barbuk Puluhan Gram Sabu
Perkuat Layanan Kemanusiaan, Pemkot Beri Hibah PMI Rp1,1 Miliar
Polsek Siabu Madina Salurkan Beras Murah Pada Masyarakat Sekitar
Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah
PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah
Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 22:19 WIB

Livoli Divisi Utama Tahun 2025 Resmi Digelar, 24 Tim Bertanding

Rabu, 3 September 2025 - 22:15 WIB

Polisi Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Depok Beserta Barbuk Puluhan Gram Sabu

Rabu, 3 September 2025 - 22:15 WIB

Perkuat Layanan Kemanusiaan, Pemkot Beri Hibah PMI Rp1,1 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 21:31 WIB

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 September 2025 - 21:23 WIB

Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai

Berita Terbaru