PURWAKARTA – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Unit PPA Polres Purwakarta Setelah sebelumnya memanggil para saksi mulai dari staf kantor Perusahaan sampai karyawati teman korban sebagai saksi fakta yang menyaksikan peristiwa itu terjadi, kini mulai mengerucut mengarah pada pelaku AG.
Namun sayang dengan alasan Sakit AG tak bisa memenuhi surat panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Kamis 9 Oktober 2025,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat Hukum korban, Ketua Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya Sulaeman SH, atau yang akrab di panggil Bang Leman kepada wartawan di Sekretariat DPC Grib Jaya Kab.Purwskarta, Jalan Pramuka, Desa Bunder, Kec Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Kamis (9/10/2025) membenarkan ketidak hadiran terlapor memenuhi panggilan penyidik.
” Benar terlapor tidak datang memenuhi panggilan penyidik, katanya sih sakit, saya dapat info dari penyidik dan pemanggilannya pun akan di jadwal ulang,” Kata Leman.
Ia juga apresiasi kepada pihak Polres Purwakarta melalui unit PPA yang sungguh sungguh menangani kasus ini, kita tunggu sajah hasilnya seperti apa.
” Yang jelas kasus ini terus kami kawal sampai korban betul betul mendapat keadilan, adapun pihak terlapor mau mangkir atau datang itu hak terlapor cuma jangan sampai terkesan ada alasan untuk mengulur ulur waktu, apalagi kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tinggal nunggu penetapan tersangka saja.
Saya berharap terlapor jentel saja menghadapi kasus hukum ini jadi jangan ada kesan ia orang kuat, anak seorang pejabat di Wilayah Bunder, Jatiluhur, Purwakarta, toh siapapun itu di mata hukum sama kedudukan nya,” Pungkas Leman.
Sampai berita ini diturunkan wartawan masih belum bisa melakukan konfirmasi dengan Unit PPA Polres Purwakarta dan pihak terlapor.
Penulis : asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com